Masa PPKM, Pendaftaran Haji dilayani jam 08.00-12.00 WIB

Masa PPKM, Pendaftaran Haji dilayani jam 08.00-12.00 WIB
Purbalingga – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 03 – 20 Juli 2021, tetap melayani Pendaftaran Haji. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara haji dan Umroh, Khamimah.
Dalam keterangannya, Senin (05/07), Pelayanan pendaftaran haji tetap dibuka berdasarkan rapat koordinasi melalui zoom meeting  antar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kabupaten/Kota dengan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
 “Pendaftaran haji tetap dibuka dari jam 08.00 – 12.00 untuk hari Senin – Kamis, Jum’at dari pukul 08.00 – 11.00. Jumlah pendaftaran maximal 6 orang/hari. Untuk sementara layanan perbankan di PTSP ditutup”, kata Kepala Seksi PHU perempuan pertama di Kankemenag Purbalingga ini.
“Biasanya pendaftar haji dilayani langsung di PTSP dimulai dari penyetoran awal BIPIH. Namun di masa PPKM ini, pendaftar haji menyetorkan biaya awal BIPIH ke BPS ( Bank penerima Setoran). Setelah divalidasi dan memiliki buku rekening tabungan haji, pendaftar menuju ruang PTSP dengan membawa semua berkas pendaftaran haji yang telah ditentukan”, jelas Khamimah.
Selain pendaftaran haji, lanjutnya, PTSP juga melayani konsultasi haji. Caranya dengan menghubungi terlebih dahulu melalui nomor WhatsApp  Khamimah ( 08112602926 ), Tulus ( 085385424666 ), Suko (081215170899).
“Kami senantiasa berupaya untuk melayani dengan maksimal, meski dalam situasi PPKM. Tetap menjaga ptotokol kesehatan 5 M, agar kita semua sehat”, pungkasnya. (sl)

editor & publisher : sri lestari

Translate ยป