Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

Kemenag Purbalingga Tindaklanjuti SK Menteri Agama tentang Penataan Kelembagaan KUA

Purbalingga (Humas) – Bertempat di ruang rapat SEHATI, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 749 Tahun 2025 tentang Penataan Kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA), Kamis (18/9/2025).

Penataan kelembagaan KUA

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kasubbag TU, Sudiono, memberikan arahan kepada para Kepala KUA. Ia menekankan pentingnya memahami substansi regulasi terbaru ini, agar implementasi penataan kelembagaan KUA berjalan sesuai ketentuan.

“Penataan kelembagaan ini merupakan upaya untuk memperkuat peran KUA, baik dalam pelayanan keagamaan maupun kemasyarakatan. Oleh karena itu, setiap Kepala KUA perlu memastikan regulasi ini dilaksanakan dengan tepat di unit kerja masing-masing,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan Kementerian Agama, sekaligus menjadikan KUA semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Revitalisasi KUA, optimalkan layanan prima

Kontributor : Lestari
Editor/ Publisher : Ahyan
Foto : Tim Kreatif

Post Relate

Translate »
Open chat
Hubungi Kami
Kemenag Purbalingga
Hallo 👋
Apakah ada yang bisa saya bantu?
Skip to content