Purbalingga (Humas) – Bertempat di ruang rapat SEHATI, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 749 Tahun 2025 tentang Penataan Kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA), Kamis (18/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kasubbag TU, Sudiono, memberikan arahan kepada para Kepala KUA. Ia menekankan pentingnya memahami substansi regulasi terbaru ini, agar implementasi penataan kelembagaan KUA berjalan sesuai ketentuan.
“Penataan kelembagaan ini merupakan upaya untuk memperkuat peran KUA, baik dalam pelayanan keagamaan maupun kemasyarakatan. Oleh karena itu, setiap Kepala KUA perlu memastikan regulasi ini dilaksanakan dengan tepat di unit kerja masing-masing,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan Kementerian Agama, sekaligus menjadikan KUA semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Revitalisasi KUA, optimalkan layanan prima
Kontributor : Lestari
Editor/ Publisher : Ahyan
Foto : Tim Kreatif