Revitalisasi KUA, optimalkan layanan prima

Revitalisasi KUA, optimalkan layanan prima

Purbalingga – Revitalisasi KUA dimasa kini sangat penting untuk segera dilakukan, karena layanan pada KUA yang merupakan tangan panjang  Kementerian Agama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mendasari hal ini, Menteri Agama  RI  menetapkan Revitalisasi KUA sebagai salah satu kebijakan prioritas Kementerian Agama. Peningkatan layanan antara lain dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga layanan di KUA semakin mudah diakses oleh masyarakat.

Merevitalisasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai 5.945 unit lebih adalah tekad kuat  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai orang nomor satu penentu kebijakan  di Kementerian Agama.  Dengan revitalisasi ini, maka di masa depan KUA akan memiliki layanan keagamaan yang lebih mudah diakses, kredibel, dan transparan. 

Untuk tahapan  tahun 2021 ini, direncanakan ada 100 KUA yang menjadi target revitalisasi. Untuk proyek percontohan (role model), ada enam KUA yang sudah direvitalisasi. Yakni, KUA Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah); KUA Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan (Jawa Barat); KUA Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta); KUA Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur), KUA Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lampung); dan KUA Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar (Sulawesi Selatan). Revitalisasi akan dilanjutkan pada 2022 yang menyasar 1.000 KUA hingga diharapkan tuntas seluruhnya pada 2024 mendatang. 

“KUA harus menjadi pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Setiap pelayanan KUA harus berpegang pada prinsip moderat, inklusif, mudah, handal, kredibel, dan transparan,” ungkap Menag Yaqut saat melakukan Pencanangan Revitalisasi KUA di KUA Kecamatan Banjarnegara, Sabtu (29/5/21) malam. 

Menurut Menteri Agama Yaqut, revitalisasi KUA bukan hanya perbaikan infrastruktur, sarana dan prasarana, tapi juga semua aspek terkait pelayanan, mulai dari jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, standar pelayanan, dan juga sumber daya manusia. Pihaknya tidak ingin KUA hanya sekadar megah dan bagus gedungnya. Budaya melayani harus tercermin di setiap insan yang ada di KUA.

, “Ada empat tujuan strategis Revitalisasi KUA, yakni peningkatan kualitas kehidupan umat beragama, penguatan peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, penguatan program dan layanan keagamaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan,” tegas Menag memaparkan secara spesifik.

Revitalisasi KUA, lanjut Menag Yaqut, juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan pelayanan publik yang nyata, sehingga kehadiran negara dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Karenanya, KUA yang direvitalisasi akan memberikan pelayanan prima di semua bidang layanan keagamaan publik. 

Menag Yaqut ingin agar  KUA tidak lagi dikenal sebagai kantor yang hanya melayani urusan pernikahan, tapi juga pelayanan semua aspek kehidupan keagamaan masyarakat. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 disebutkan ada 9 tugas dan fungsi dari KUA, dan bila kita baca lebih jernih 6 dari 9 tugas dan fungsi KUA adalah pelayanan. (sl)

 

Translate ยป