Purbalingga (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menyosialisasikan Petunjuk Teknis Pemberian Reward dan Punishment bagi pegawai dan unit kerja/satuan kerja secara daring, Selasa (14/7/2026).

Kepala Kankemenag Kabupaten Purbalingga, Zahid Khasani, mengatakan penghargaan diberikan atas pencapaian target kinerja, kedisiplinan yang tercermin antara lain melalui presensi 100 persen pada Pusaka Super Apps, serta inovasi pelayanan.
Reward diharapkan melahirkan role model, membangun budaya kerja, sekaligus menjadi bagian dari rekam jejak ASN dalam manajemen talenta,” ujarnya.
Kakankemenag menambahkan, penerapan punishment menjadi instrumen untuk meminimalkan pelanggaran disiplin, kode etik, dan kinerja di bawah standar yang dievaluasi setiap bulan. Mekanisme tersebut berlaku bagi pegawai maupun unit kerja/satuan kerja dan dilaksanakan secara objektif serta terukur.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Lina Parwati, selaku narasumber menjelaskan bahwa kriteria penghargaan mencakup kinerja, disiplin, integritas, pelayanan publik, inovasi dan kreativitas, serta dukungan terhadap program organisasi.
“Penerapan reward dan punishment harus objektif, transparan, akuntabel, adil dan nondiskriminatif, serta terukur agar menjadi bagian dari perbaikan kinerja secara berkelanjutan,” jelasnya.
Sosialisasi dilanjutkan dialog yang dipandu langsung oleh Kepala Subbag Tata Usaha, Sudiono.
Baca Juga: Kemenag Purbalingga Serahkan Reward dan SK dalam Apel Penghormatan Bendera
