ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI MELANJUTKAN KULIAH/MONDOK KELUAR NEGERI
1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dengan membawa Surat Permohonan
Rekomendasi Melanjutkan Kuliah Pondok Pesantren Asal
2. Apabila persyaratan lengkap maka segera diproses pembuatan Surat Rekomendsi, bila tidak lengkap petugas akan
memberitahu kekurangannya
3. Surat Rekomendasi diserhkan ke pemohon
ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN KEBERADAAN PESANTREN
Pengajuan pendaftaran pesantren wajib dilakukan dengan 2 ( dua ) prosedur :
I. SECARA TERTULIS ( Dokumen Fisik )
Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dengan membawa
Surat Permohonan , dengan dilampiri :
1. Struktur Organisasi Pesantren
2. Data Tenaga Pendidik
3. Data Tenaga Kependidikan
4. Data Santri ( minimal 15 santri )
5. Data Kurikulum
6. Daftar Kitab Kuning
7. Asli Formulir Izin Pengajuan Terdaftar Pesantren
8. Asli Surat Pernyataan
9. Asli Surat Pernyataan Domisili Dari Kepala Desa
10. Salinan Akta Notaris Yayasan
11. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan
12. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan
13. Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
14. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Jika Ada
15. Salinan Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/AD ART Ormas Islam
16. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas
17. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Badan Hukum Ormas
18. Salinan Bukti Kepemilikan Bukti Tanah Milik /Wakaf
19. Salinan Cover Sertifikat Hak Milik ( SHM )
20. Dokumentasi Papan Nama Pesantren
21. Dokumentasi Asrama
22. Dokumentasi Masjid/Musholla
23. Dokumentasi Ruang Belajar
24. Dokumentasi Aktifitas Pembelajaran Kitab Kuning
25. Dokumentasi Denah Pesantren
26. Dokumentasi Dapur
27. Dokumentasi MCK
B. SECARA ALUR DATA BERBASIS ELEKTRONIK ATAU ONLINE
a. Buka laman https ://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftar keberadaan pesantren dengan
memilih menu “ Registrasi “ pada halaman beranda, serta melampirkan softcopy seluruh
Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren serta melengkapi beberapa
formulir isian dalam aplikasi
b. Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
fisik/hardcopy dan softcopy/file pada akun Kantor Kementerian Agama dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
c. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan
Pesantren dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan
pemberitahuan disertai dengan alasan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan
melalui akun Kantor Kementerian Agama.
d. Pemohon mendapatkan pemberitahuan Kantor Kementerian Agama melalui akun Pesantren,
dan melengkapi kekuranglengkapan dokumen yang dimaksud.
e. Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen permohonan pendaftaran keberadaan
Pesantren dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan pendaftaran keberadaan
Pesantren dianggap ditarik kembali.
f. Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren
dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi keabsahan
dokumen dan/atau visitasi lapangan.
g. Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas verifikasi dan visitasi
lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kantor
Kementerian Agama yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan Pesantren.
h. Apabila di pandang perlu, Kepala Kantor Kementerian Agama dapat menunjuk Kepala Kantor
Urusan Agama (KUA) setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren pemohon sebagai
petugas verifikasi dan visitasi lapangan, untuk melakukan verifikasi dan visitasi lapangan
permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren, untuk selanjutnya disampaikan kepada
Kepala Kantor Kementerian Agama dalam bentuk rekomendasi .
i. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan
ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan
Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menolak permohonan
disertai dengan alasan tertulis, dan disampaikan kepada pemohon melalui akun Kantor
Kementeria Agama.
j. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan
ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan
Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan rekomendasi
kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan diterima, dengan meng-
upload rekomendasi pada akun Kantor Kementerian Agama.
k. Kepala Kantor Wilayah melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui akun Kantor Wilayah.
l. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan
ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan
Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah menolak permohonan disertai dengan
alasan tertulis melalui Akun Kantor Wilayah. Pemberitahuan penolakan bisa ditujukan kepada
Akun Kantor Kementerian Agama atau langsung kepada Akun Pesantren.
m. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan
ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan
Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah meneruskan rekomendasi kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak rekomendasi diterima melalui Akun Kantor Wilayah.
n. Direktur Jenderal melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui Akun Pusat.
o. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan
ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan
Pesantren yang disampaikan, Direktur Jenderal menolak permohonan disertai dengan
alasan tertulis melalui Akun Pusat. Pemberitahuan penolakan bisa ditujukan kepada Akun
Kantor Wilayah, Akun Kantor Kementerian Agama atau langsung kepada Akun Pesantren.
p. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan
ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan
Pesantren yang disampaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan izin
terdaftar bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah dalam
bentuk Keputusan Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) serta Piagam Statistik
Pesantren (PSP) dan diupload melalui Akun Pusat.
q. Surat Keputusan Penetapan Nomor Statistik Pesantren ( NSP ) serta Piagam Statistik
Pesantren ( PSP ) sebagai dasar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Purbalingga menerbitkan Ijin Terdaftar Pesantren
ALUR PENGAJUAN IJIN OPERASIONAL MDT
I. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dengan
membawa Permohonan/Proposal Pengajuan yang berisi :
1. Surat Permohonan Pendaftaran yang diketahui oleh Kepala Desa, Ketua FKDT
Kecamatan , Kepala KUA Kecamatan
2. Profil Lembaga
3. Foto Copy Akta yayasan
4. Foto Kopi syah SK Struktur Organisasi /Yayasan
5. Foto Kopi KTP Pengurus
6. Rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat
II. Tim Verifikasi melakukan verifikasi dokumen proposal Pendaftaran MDT dan
memberikan masukan kepada pemohon jika ada kekurangan-kekurangan.
III. Apabila persyaratan lengkap Tim Vrifikasi melakukan verifikasi lapangan dan meberikan
penilain kelayakan atau tidak
IV. Berdasarkan penilaian kelayakan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Purbalingga menugaskan Kasi PD Pontren mengadakan rapat pertimbangan pemberian Tanda
Daftar MDT yang melibatkan Tim Verifikasi
V. Kepala Seksi PD Pontren melaporkan hasil rapat pertimbangan kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga
VI. Berdasarkan hasil rapat pertimbangan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Purbalingga menetapkan keputusan layak atau tidaknuntuk diberikan Tanda Daftar MDT
VII. Kepala Seksi PD Pontren menyampaikan Asli keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Purbalingga dan Asli piagam Tanda Daftar MDT kepada organisasi calon
penyelenggara dan menyimpan salinannya.
CATATAN :
a, Tidak dibenarkan melaukan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren hanya dengan
salah satu prosedur ( online atau offline saja )
b. Kiai/Pimpinan Pesantren atau Pimpinan Yayasan atau Pimpinan Ormas atau Pimpinan
mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan .
ALUR PENGAJUAN IJIN OPERASIONAL LPQ
I. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dengan
membawa Permohonan/Proposal Pengajuan yang berisi :
1. Surat Permohonan Pendaftaran yang diketahui oleh Kepala Desa, Ketua Badko LPQ
Kecamatan , Kepala KUA Kecamatan
2. Profil Lembaga
3. Foto Copy Akta yayasan
4. Foto Kopi syah SK Struktur Organisasi /Yayasan
5. Foto Kopi KTP Pengurus
6. Rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat
II. Tim Verifikasi melakukan verifikasi dokumen proposal Pendaftaran Satuan LPQ dan
memberikan masukan kepada pemohon jika ada kekurangan-kekurangan.
III. Apabila persyaratan lengkap Tim Vrifikasi melakukan verifikasi lapangan dan meberikan
penilain kelayakan atau tidak
IV. Berdasarkan penilaian kelayakan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Purbalingga menugaskan Kasi PD Pontren mengadakan rapat pertimbangan pemberian Tanda
Daftar LPQ yang melibatkan Tim Verifikasi
V. Kepala Seksi PD Pontren melaporkan hasil rapat pertimbangan kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga
VI. Berdasarkan hasil rapat pertimbangan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Purbalingga menetapkan keputusan layak atau tidaknuntuk diberikan Tanda Daftar LPQ
VII. Kepala Seksi PD Pontren menyampaikan Asli keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Purbalingga dan Asli piagam Tanda Daftar LPQ kepada organisasi calon
penyelenggara dan menyimpan salinannya.
ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI MELANJUTKAN KULIAH/MONDOK KELUAR NEGERI
1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dengan
membawa Surat Permohonan Rekomendasi Melanjutkan Kuliah Pondok Pesantren Asal
2. Apabila persyaratan lengkap maka segera diproses pembuatan Surat Rekomendsi, bila tidak
lengkap petugas akan memberitahu kekurangannya
3. Surat Rekomendasi diserhkan ke pemohon
ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI MELANJUTKAN KULIAH/MONDOK KELUAR NEGERI
1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dengan
membawa Surat Permohonan Rekomendasi Melanjutkan Kuliah Pondok Pesantren Asal
2. Apabila persyaratan lengkap maka segera diproses pembuatan Surat Rekomendsi, bila tidak
lengkap petugas akan memberitahu kekurangannya
3. Surat Rekomendasi diserhkan ke pemohon
ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI BANTUAN LEMBAGA KEAGAMAAN KABUPATEN PURBALINGGA
1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dengan
membawa Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan dengan dilampiri proposal, yang memuat
a.Identitas Lembaga
b.Jenis Bantuan
c. Susunan Pengurus
d. copy Ijin Operasional Lembaga
e. RAB
f..Copy NPWP an Lembaga
g..Copy Rekening an Lembaga
h. Rekomendasi dari KUA
i. Akta Notaris ( jika ada )
j. SK Kemenhumham ( Ponpes )
2. Jika persyaratan kurang lengkap admin akan memberitahu kekurangannya
3. Jika persyaratan lengkap admin akan memproses pembuatan Surat Rekomendasi