
Purbalingga (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukateja melaksanakan ikrar wakaf pada Kamis (10/9/2026) bertempat di KUA Bukateja. Ikrar wakaf dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan administrasi dan fasilitasi masyarakat dalam mewujudkan wakaf yang tertib, sah, dan memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat.
Dalam pelaksanaan tersebut, Kholis Alfan selaku wakif mewakafkan sebidang tanah seluas 392 meter persegi yang berlokasi di Jl. Wirotomo RT 05 RW 02, Bukateja. Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi kemaslahatan umat dan ibadah, dengan Urip Widiyanto sebagai nadzir yang akan mengelola dan menjaga amanah wakaf sesuai dengan peruntukannya.
Ikrar wakaf dipandu oleh PPAIW Dr. Hj. Siti Honiah Mujiati, S.Ag., M.Pd., didampingi Plt. Kepala KUA Bukateja H. Agus Musalim, S.Ag. Melalui pelaksanaan ikrar ini, KUA Bukateja terus mendorong masyarakat untuk menunaikan wakaf secara resmi melalui prosedur yang sesuai ketentuan, sehingga aset wakaf dapat dikelola secara aman, tertib, dan berkelanjutan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
