Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

Jalan Mayor Jendral D.I Panjaitan No. 115A Purbalingga 53311
https://purbalingga.kemenag.go.id

“Hati-hati, Pak Penghulu”: Keteladanan ASN Kemenag Layani Akad Nikah di Tengah Bencana

Purbalingga (Humas) – “Hati-hati, Pak Penghulu,” seruan relawan itu terdengar berulang kali di tengah medan berlumpur bekas banjir bandang. Ungkapan tersebut menjadi saksi keteladanan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Cuaca ekstrem yang melanda wilayah pegunungan Kabupaten Purbalingga serta hujan deras sejak Jumat pagi di wilayah Purbalingga bagian utara, khususnya Kecamatan Karangreja, mengakibatkan banjir bandang pada Sabtu (24/1/2026) dini hari di Dusun Gunung Malang, Desa Serang serta Dusun Bambangan, Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja. Dampak bencana tersebut menyebabkan akses jalan kabupaten menuju kedua dusun terisolasi karena tertutup material banjir.

Layanan Prima ditengah Bencana
Penghulu KUA Karagreja, Abdul Raub, digendong relawan menuju lokasi pelaksanaan Akad Nikah di Dusun Gunung Malang Desa Serang, Sabtu (24/1/2026).

Meski akses jalan lumpuh, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Penghulu KUA Kecamatan Karangreja, Abdul Raub, tetap melaksanakan akad nikah bagi masyarakat di Dusun Gunung Malang, Desa Serang, pada hari yang sama. Lokasi akad berada di titik utama terdampak banjir bandang, sementara jembatan penghubung Desa Serang dengan Dusun Gunung Malang terputus dan tidak dapat dilalui. Untuk mencapai lokasi akad, Abdul Raub digendong oleh relawan melintasi jalan berlumpur dan licin. Ia mengenakan mantel dan helm sebagai pelindung, sementara relawan dengan penuh kehati-hatian menyeberangi medan berbahaya tersebut. Raub semula berniat berjalan sendiri, namun demi keselamatan bersama, relawan memutuskan untuk menggendongnya. Peristiwa ini terekam dalam unggahan akun TikTok @KuaKecamatanKarangrejapbg.

Abdul Raub menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan amanah yang harus dijalankan dalam kondisi apa pun. “Sebagai ASN Kementerian Agama, kami berkewajiban memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Akad nikah adalah hak warga, dan selama masih memungkinkan serta mengutamakan keselamatan, kami harus tetap hadir untuk melayani,” ujar Abdul Raub, Penghulu KUA Kecamatan Karangreja.

Kontributor/Publisher : Sri Lestari

Sumber : Yons / Tiktok @Kuakecamatankarangrejapbg

Post Relate

Translate »
Skip to content