Purbalingga (Humas) – Plh. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Dra. Hj. Hamimah mendampingi Tim dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Senin (16/6/2025). Proses ini bertujuan sebagai Evaluasi dan Verifikasi Porsi Batal Tunda (Batu) Jemaah Haji Khusus dari Kabupaten Purbalingga.
Tim tersebut sejumlah dua orang yakni Purwadi Yuliantoro sebagai Pengembang Kerjasama pada Sub. Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, serta Alfan Suci Putra sebagai Penyusun Transportasi Haji pada Sub Direktorat Bina Lembaga PPIU dan PIHK. Keduanya ditugaskan melakukan Evaluasi dan Verifikasi diwilayah Purbalingga Jawa Tengah.
Dalam proses evaluasi dan verifikasi, dilakukan pengecekan data dan dokumen jemaah haji untuk memastikan keakuratan dan kevalidan informasi. Hasil evaluasi dan verifikasi ini akan digunakan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam pengelolaan porsi haji.
“Saya waktu itu daftar Tahun 2010, setelah itu menunggu kira-kira ada setengah tahun alhamdulillah bisa berangkat. Setoran awal waktu itu kalau tidak salah Rp 65 Juta Rupiah. Ketika mendaftar saya diberitahu informasi waktu kapan bisa berangkat oleh petugas travelnya dan saya diberi lembar pendaftaran juga”, ungkap Titin yang merupakan jemaah yang mendapat kunjungan evaluasi dan verifikasi.
Jemaah merupakan penduduk dusun Kepetek Desa Sinduraja yang berada diwilayah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah.
Purwadi menyampaikan “Dengan evaluasi dan verifikasi yang teliti, diharapkan proses pengelolaan porsi haji dapat berjalan lancar dan transparan, serta ketertiban pengelolaan data SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu),” ujarnya.*
Kontributor/Foto : Desi Suko
Editor/Publisher : Sri Lestari
