
Makkah (Kemenag) — Ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan saat jemaah haji berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Jemaah haji Indonesia perlu memahami hal yang dilarang tersebut dan tidak melakukannya.
Kabid Perlindungan Jemaah Daker Makkah, Harun Al Rasyid mengatakan, jemaah yang memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi terikat oleh aturan. Harun menyebutkan, setidaknya ada enam aturan yang tidak diperbolehkan dilakukan emaah haji.
Pertama, mengambil barang yang tercecer, baik di dalam atau pun di pelataran masjid. “Ada CCTV di mana-mana. Kalau menemukan barang, segera laporkan ke Askar atau polisi di sekitar sana,” katanya.
Kedua, dilarang berkumpul atau berkerumun dalam jangka waktu yang lama. “Ini akan diusir oleh Askar. Mereka akan bilang ruh ruh, pergi, pergi!,” kata Harun.
Berkerumun dalam waktu lama dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pergerakan jamaah lain yang sedang beribadah, seperti tawaf di sekitar Ka’bah.
Ketiga, dilarang membentangkan spanduk atau identitas apapun tanda yang mencirikan kelompoknya. Baik spanduk tanda kelompok, organisasi tertentu. “Ini sangat dilarang,” tegasnya.
Keempat, jangan pernah membuat sampah sembarangan di sekitar Masjidil haram dan Masjid Nabawi. Baik di pelataran apalagi di dalam masjid. Kalau ada sampah, sebaiknya dibuang di tempat sampah, atau kalau tidak menemukan, di simpan dulu hingga menemukan tempat sampah.
“Kita jaga sikap kita di kedua Masjid ini. Kita mau melakukan apa saja diperhatikan oleh Intel,” ungkapnya.
Kelima, tidak diperkenankan merokok. “Jemaah tidak boleh merokok. Bagi siapa yang ketahuan merokok, bisa kena denda 200 real, bahkan bisa juga bisa dihukum dan ditahan,” katanya.
Keenam, berswafoto atau selfi dengan menggunakan barang tertentu di depan Kakbah. Harun mengatakan, berswafoto dengan barang yang dikultuskan bisa dikelirupahami dan bahkan berpotensi dianggap perbuatan syirik. Akibatnya bukan hanya ditegur, tapi dihukum.
“Kami tekankan kepada para jemaah, kalau foto yang wajar saja. Kalau foto jangan waktu tawaf, karena tawaf itu ibadah seperti salat. Foto bisa setelah tawaf atau sebelum tawaf, tapi dalam batas yang wajar,” pesan Harun.
Harun meminta jemaah memperhatikan larangan tersebut, agar tidak terlibat masalah dan mengganggu aktivitas jemaah di Masjidil Haram maupun masjid Nabawi.
Sumber : https://kemenag.go.id/internasional/catat-ini-hal-yang-dilarang-di-masjidil-haram-dan-masjid-nabawi-ia3Ga