Purbalingga – Sejumlah 302 Guru Pendidikan Agama Islam pada SD, SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembayaran Zakat Profesi Bagi Guru PAI yang digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga di PM Collaboration Purbalingga, Selasa (21/1/2025).
Selain para peserta kegiatan, hadir dalam kegiatan yang digelar sehari tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga H. Zahid Khasani, Plt. Kasubbag TU H. Sudiono, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Mohamad Nur Hidayat, Kasi Pendidikan Agama Islam Wisnu Sudarman serta para Pengawas Pendidikan Agama Islam TK/SD, SMP dan SMA/SMK.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga H. Zahid Khasani dalam sambutannya mengajak para guru PAI untuk meningkatkan amal ibadah dan kualitas ibadah dalam konteks agama maupun dalam konteks pemerintahan.
“Mari bapak ibu, saya ajak untuk meningkatkan amal ibadah, meningkatkan kualitas ibadah baik dalam konteks agama maupun dalam konteks pemerintahan,” ungkapnya.
Menurutnya, sesuai dengan ayat Al Quran, Al Hadits, serta sesuai dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah dalam undang-undang tentang zakat Kakankemenag Zahid Khasani mengajak para peserta kegiatan untuk menjadi muzakki.
“Sebagai seorang muslim, membayar zakat merupakan sebuah kewajiban. Zakat profesi merupakan kewajiban bagi ASN yang beragama Islam yang sudah mencapai haul 1 tahun dan nishab sesuai syariat Islam,” jelasnya.
Ia mencontohkan, seorang guru PAI yang memiliki gaji dan tunjangan profesi (TPG) dengan total pendapatan 8 juta rupiah wajib membayar zakat profesi sebesar 200 ribu rupiah.
“Bapak Ibu dengan gaji 4 juta dan tunjangan juga 4 juta, maka dari pendapatan yang berjumlah 8 juta itu zakat yang dibayarkan 2,5%. Jadi hanya 200 ribu,” ujarnya.
Ia mengajak para guru untuk meningkatkan nilai diri (self value) baik yang bersifat materi maupun yang bersifat non materi. Oleh karenanya ia berpesan agar para guru PAI selalu menjaga hati dan perasaannya. Sehingga selalu berprasangka baik dan tidak berprasangka buruk khususnya dalam hal pengelolaan zakat di UPZ Kankemenag Purbalingga.
“Dana zakat yang dibayarkan para muzakki ke UPZ Kankemenag Purbalingga tersebut tidak seluruhnya dikelola oleh UPZ tetapi disetorkan ke Baznas kabupaten,” ujarnya.
Belum Seluruhnya
Kasi Pendidikan Agama Islam Wisnu Sudarman dalam keterangannya menjelaskan, ada sejumlah 302 GPAI pada sekolah-sekolah negeri dan swasta di naungan Dinas Pendidikan yang ada di kabupaten Purbalingga.
“Ada 6 orang Pengawas PAI, Guru PNS 94 orang, Guru PPPK 116 orang, Guru Non PNS Inpassing 30 orang, Guru Non PNS Non Inpassing 56 orang, jadi total guru PAI ada 302 orang. Namun dari jumlah tersebut hanya 216 yang bisa jadi muzakki, yang 86 orang belum memenuhi syarat,” ujarnya. * (sar)