Purbalingga – Mengawali pelaksanaan Tahun Anggaran 2023, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Anggaran Tahun 2022 dan Telaah DIPA Tahun 2023. Kegiatan yang dihadiri para pengelola DIPA tersebut bertempat di RM Mbok Minah Purbalingga, Kamis (5/1/2023). Kegiatan Rakor Evaluasi dan Telaah DIPA yang dibuka Kasubbag TU Sarif Hidayat tersebut dipimpin Perencana Muda Didik Wirawan.
Selain mengapresiasi kinerja jajarannya pada pelaksanaan DIPA Tahun 2022, Kasubbag TU Sarif Hidayat dalam sambutannya menandaskan, pengelolaan DIPA tahun anggaran 2023 perlu dipersiapkan secara sungguh-sungguh.
“Perencana perlu mempelajari konstelasi anggaran 2023 di pusat, apakah masih banyak dilakukan refocusing anggaran atau tidak, ” ujarnya.
Sarif berharap agar seluruh jajarannya terutama pengelola anggaran DIPA untuk terus bekerja secara optimal.
“Mari bekerja untuk institusi kita dengan sebaik-baiknya, ” pintanya.
Selain itu ia juga meminta adanya peningkatan kesadaran Bersama yang lebih baik agar pelaksanaan anggaran lebih optimal sehingga serapan anggaran dapat mencapai sasaran, minimal sesuai dengan target yang ditetapkan.
Serapan Anggaran
Perencana Muda Didik Wirawan dalam paparannya menjelaskan, serapan seluruh Satker pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga pada akhir Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 mencapai 99,76 %.
“Serapan Belanja Pegawai mencapai 99,8 %, Belanja Barang 99,05 % dan Belanja Modal 99,89 %. Total serapan anggaran DIPA Tahun 2022 sebesar 99,76 %,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, serapan Satker Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada akhir tahun anggaran 2022 sebesar 97,8 %, Bimas Islam 99,56 %, Pendidikan Islam (Pendis) 99,94 %, Satker MIN 1 Purbalingga 98,90 %, Satker MIN 2 Purbalingga 99,72 %, Satker MIN 3 Purbalingga 99,76% , dan serapan Satker Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) mencapai 95,07 %.
“Sehingga dari total DIPA Kankemenag Purbalingga sebesar Rp105.748.524.000,00 dapat terealisasi Rp 105.532.444.153,00 atau sebesar 99,76%,” jelasnya.
Didik menambahkan, kelebihan anggaran yang terjadi di antaranya disebabkan oleh karena purna tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mutasi/promosi pegawai, sehingga pos gaji dan tunjangan mengalami sisa anggaran.
Kepada para Pengelola DIPA ia berpesan agar aktif melakukan koordinasi dengan pihaknya selaku Perencana. Karena perubahan anggaran DIPA harus melalui proses Revisi Anggaran. * (sar)