ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI MELANJUTKAN KULIAH/MONDOK KELUAR NEGERI 

     1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga   dengan membawa Surat Permohonan

Rekomendasi Melanjutkan Kuliah  Pondok Pesantren Asal

2. Apabila persyaratan lengkap maka segera diproses pembuatan Surat Rekomendsi, bila tidak lengkap petugas akan

memberitahu kekurangannya

3. Surat Rekomendasi diserhkan ke pemohon


ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN KEBERADAAN PESANTREN

Pengajuan pendaftaran pesantren wajib dilakukan dengan 2 ( dua ) prosedur :

I. SECARA TERTULIS ( Dokumen Fisik )

Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dengan membawa

Surat Permohonan , dengan dilampiri :

1. Struktur Organisasi Pesantren

2. Data Tenaga Pendidik

3. Data Tenaga Kependidikan

4. Data Santri ( minimal 15 santri )

5. Data Kurikulum

6.  Daftar Kitab Kuning

7.  Asli Formulir Izin Pengajuan Terdaftar Pesantren

8.  Asli Surat Pernyataan

9. Asli Surat Pernyataan Domisili Dari Kepala Desa

10. Salinan Akta Notaris Yayasan

11. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan

12. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan

13. Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

14. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Jika Ada

15. Salinan Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/AD ART Ormas Islam

16. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas

17. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Badan Hukum Ormas

18. Salinan Bukti Kepemilikan Bukti Tanah Milik /Wakaf

19. Salinan Cover Sertifikat Hak Milik ( SHM )

20. Dokumentasi Papan Nama Pesantren

21. Dokumentasi Asrama

22. Dokumentasi Masjid/Musholla

23. Dokumentasi Ruang Belajar

24. Dokumentasi Aktifitas Pembelajaran Kitab Kuning

25. Dokumentasi Denah Pesantren

26. Dokumentasi Dapur

27. Dokumentasi MCK

B. SECARA ALUR DATA BERBASIS ELEKTRONIK ATAU ONLINE

a. Buka laman https ://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftar keberadaan pesantren        dengan

memilih    menu “ Registrasi “ pada halaman beranda, serta melampirkan    softcopy  seluruh

Dokumen   Kelengkapan  Pendaftaran   Keberadaan  Pesantren  serta  melengkapi   beberapa

formulir   isian dalam aplikasi

b. Kepala   Kantor   Kementerian   Agama   melakukan   pemeriksaan   kelengkapan    dokumen

    fisik/hardcopy dan softcopy/file pada akun Kantor Kementerian Agama dalam jangka waktu

    paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

c. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran  keberadaan

    Pesantren  dinyatakan  tidak lengkap,  Kepala  Kantor  Kementerian  Agama  menyampaikan

    pemberitahuan disertai dengan alasan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen dalam

    jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung  sejak  pemberitahuan   disampaikan

    melalui akun Kantor Kementerian Agama.

d. Pemohon mendapatkan pemberitahuan Kantor Kementerian Agama melalui akun Pesantren,

    dan melengkapi kekuranglengkapan dokumen yang dimaksud.

e. Dalam  hal  pemohon  tidak  melengkapi  dokumen  permohonan  pendaftaran  keberadaan

    Pesantren  dalam  jangka  waktu  yang  ditentukan,  permohonan   pendaftaran  keberadaan

    Pesantren  dianggap  ditarik  kembali.

f. Dalam  hal  hasil  pemeriksaan  dokumen  permohonan  pendaftaran  keberadaan Pesantren

   dinyatakan lengkap,  Kepala Kantor Kementerian Agama  melakukan  verifikasi      keabsahan

    dokumen  dan/atau  visitasi  lapangan.

g. Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas verifikasi dan visitasi

     lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kantor

     Kementerian Agama yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan Pesantren.

h. Apabila di pandang perlu, Kepala Kantor Kementerian Agama dapat menunjuk Kepala Kantor

    Urusan  Agama  (KUA)  setempat  sesuai  kedudukan  (domisili)  Pesantren  pemohon sebagai

petugas  verifikasi  dan  visitasi  lapangan,  untuk  melakukan  verifikasi  dan  visitasi lapangan

permohonan  pendaftaran  keberadaan  Pesantren,  untuk  selanjutnya  disampaikan  kepada

Kepala Kantor Kementerian Agama dalam bentuk rekomendasi .

i. Dalam  hal  berdasarkan  hasil  verifikasi  keabsahan  dokumen  dan/atau visitasi    lapangan

ditemukan  bukti  ketidaksesuaian  dengan  dokumen permohonan pendaftaran keberadaan

Pesantren  yang disampaikan,  Kepala Kantor Kementerian  Agama   menolak    permohonan

disertai dengan  alasan  tertulis, dan  disampaikan  kepada  pemohon  melalui  akun    Kantor

Kementeria Agama.

j. Dalam  hal  berdasarkan  hasil  verifikasi  keabsahan  dokumen  dan/atau  visitasi   lapangan

ditemukan   bukti  kesesuaian   dengan  dokumen   permohonan   pendaftaran   keberadaan

Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan rekomendasi

kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung

sejak hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan diterima, dengan meng-

upload rekomendasi pada akun Kantor Kementerian Agama.

k. Kepala   Kantor   Wilayah   melakukan   penelaahan  atas  rekomendasi  melalui  akun   Kantor Wilayah.

l. Dalam  hal  berdasarkan  hasil  verifikasi  keabsahan  dokumen   dan/atau  visitasi    lapangan

ditemukan  bukti  ketidaksesuaian  dengan  dokumen  permohonan pendaftaran keberadaan

Pesantren  yang  disampaikan, Kepala Kantor Wilayah menolak permohonan disertai dengan

alasan tertulis melalui Akun Kantor Wilayah. Pemberitahuan penolakan bisa ditujukan kepada

Akun Kantor Kementerian Agama atau langsung kepada Akun Pesantren.

m. Dalam  hal  berdasarkan  hasil  verifikasi  keabsahan  dokumen  dan/atau  visitasi    lapangan

ditemukan    bukti  kesesuaian   dengan   dokumen   permohonan  pendaftaran  keberadaan

Pesantren  yang  disampaikan,  Kepala  Kantor  Wilayah  meneruskan  rekomendasi   kepada

Menteri   melalui  Direktur  Jenderal dalam  jangka  waktu  paling  lama   3 (tiga)  hari   kerja

terhitung sejak rekomendasi diterima melalui Akun Kantor Wilayah.

n. Direktur Jenderal melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui Akun Pusat.

o. Dalam  hal  berdasarkan  hasil  verifikasi  keabsahan  dokumen dan/atau  visitasi   lapangan

ditemukan  bukti  ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan

Pesantren  yang  disampaikan,  Direktur  Jenderal  menolak permohonan  disertai    dengan

alasan   tertulis melalui Akun Pusat. Pemberitahuan penolakan bisa ditujukan kepada Akun

Kantor Wilayah, Akun Kantor Kementerian Agama atau langsung kepada Akun Pesantren.

p. Dalam  hal  berdasarkan  hasil  verifikasi  keabsahan  dokumen  dan/atau  visitasi lapangan

ditemukan  bukti  kesesuaian  dengan  dokumen  permohonan  pendaftaran    keberadaan

Pesantren  yang  disampaikan,  Direktur  Jenderal  atas  nama  Menteri  memberikan    izin

terdaftar bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah dalam

bentuk Keputusan Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) serta Piagam Statistik

Pesantren (PSP) dan diupload melalui Akun Pusat.

q. Surat Keputusan Penetapan Nomor Statistik Pesantren ( NSP ) serta Piagam Statistik

Pesantren ( PSP ) sebagai dasar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten

Purbalingga menerbitkan Ijin Terdaftar Pesantren

 


ALUR PENGAJUAN IJIN OPERASIONAL MDT

I.  Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten  Purbalingga  dengan

membawa  Permohonan/Proposal Pengajuan yang berisi :

1. Surat Permohonan Pendaftaran yang diketahui oleh Kepala Desa, Ketua FKDT

Kecamatan , Kepala KUA Kecamatan

2. Profil Lembaga

3. Foto Copy Akta yayasan

4. Foto Kopi syah SK Struktur Organisasi /Yayasan

5. Foto Kopi KTP Pengurus

6. Rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat

II. Tim  Verifikasi  melakukan   verifikasi   dokumen   proposal   Pendaftaran  MDT   dan

memberikan masukan kepada pemohon jika ada kekurangan-kekurangan.

III. Apabila persyaratan lengkap Tim Vrifikasi melakukan verifikasi lapangan dan meberikan

penilain kelayakan atau tidak

IV. Berdasarkan  penilaian kelayakan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama  Kabupaten

Purbalingga menugaskan Kasi PD Pontren mengadakan rapat pertimbangan pemberian Tanda

Daftar MDT yang melibatkan Tim Verifikasi

V. Kepala Seksi PD Pontren melaporkan hasil rapat pertimbangan kepada Kepala Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

VI. Berdasarkan hasil rapat pertimbangan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten

Purbalingga menetapkan keputusan layak atau tidaknuntuk diberikan Tanda Daftar MDT

VII. Kepala Seksi PD Pontren menyampaikan Asli keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Purbalingga dan Asli piagam Tanda Daftar MDT kepada organisasi calon

penyelenggara dan menyimpan salinannya.                                                        

CATATAN :

a, Tidak dibenarkan melaukan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren hanya dengan

salah   satu prosedur ( online atau offline saja )

b. Kiai/Pimpinan  Pesantren  atau  Pimpinan Yayasan atau Pimpinan Ormas atau Pimpinan

     mengajukan permohonan  pendaftaran  keberadaan  Pesantren  kepada  Kepala  Kantor

      Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan .


ALUR PENGAJUAN IJIN OPERASIONAL LPQ

I.  Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dengan

membawa  Permohonan/Proposal Pengajuan yang berisi :

1. Surat Permohonan Pendaftaran yang diketahui oleh Kepala Desa, Ketua Badko LPQ

Kecamatan , Kepala KUA Kecamatan

2. Profil Lembaga

3. Foto Copy Akta yayasan

4. Foto Kopi syah SK Struktur Organisasi /Yayasan

5. Foto Kopi KTP Pengurus

6. Rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat

II. Tim Verifikasi melakukan verifikasi dokumen proposal Pendaftaran Satuan LPQ dan

memberikan masukan kepada pemohon jika ada kekurangan-kekurangan.

III. Apabila persyaratan lengkap Tim Vrifikasi melakukan verifikasi lapangan dan meberikan

penilain kelayakan atau tidak

IV. Berdasarkan penilaian kelayakan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten

Purbalingga menugaskan Kasi PD Pontren mengadakan rapat pertimbangan pemberian Tanda

Daftar LPQ yang melibatkan Tim Verifikasi

V. Kepala Seksi PD Pontren melaporkan hasil rapat pertimbangan kepada Kepala Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

VI. Berdasarkan hasil rapat pertimbangan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten

Purbalingga menetapkan keputusan layak atau tidaknuntuk diberikan Tanda Daftar LPQ

VII. Kepala Seksi PD Pontren menyampaikan Asli keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Purbalingga dan Asli piagam Tanda Daftar LPQ kepada organisasi calon

penyelenggara dan menyimpan salinannya.


ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI MELANJUTKAN KULIAH/MONDOK KELUAR NEGERI 

     1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga   dengan

membawa Surat Permohonan Rekomendasi Melanjutkan Kuliah  Pondok Pesantren Asal

2. Apabila persyaratan lengkap maka segera diproses pembuatan Surat Rekomendsi, bila tidak

lengkap petugas akan memberitahu kekurangannya

3. Surat Rekomendasi diserhkan ke pemohon


ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI MELANJUTKAN KULIAH/MONDOK KELUAR NEGERI 

     1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga   dengan

membawa Surat Permohonan Rekomendasi Melanjutkan Kuliah  Pondok Pesantren Asal

2. Apabila persyaratan lengkap maka segera diproses pembuatan Surat Rekomendsi, bila tidak

lengkap petugas akan memberitahu kekurangannya

3. Surat Rekomendasi diserhkan ke pemohon


ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI BANTUAN LEMBAGA KEAGAMAAN KABUPATEN PURBALINGGA 

1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dengan

membawa Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan dengan dilampiri proposal, yang memuat

a.Identitas Lembaga

b.Jenis Bantuan

c. Susunan Pengurus

d. copy Ijin Operasional Lembaga

e. RAB

f..Copy NPWP an Lembaga

g..Copy Rekening an Lembaga

h. Rekomendasi dari KUA

i. Akta Notaris ( jika ada )

j. SK Kemenhumham ( Ponpes )

2. Jika persyaratan kurang lengkap admin akan memberitahu kekurangannya

3. Jika persyaratan lengkap admin akan memproses pembuatan Surat Rekomendasi

Translate »