KUA Kaligondang Layani Ikrar Wakaf Massal

 

Purbalingga – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaligondang kabupaten Purbalingga baru-baru ini memberikan layanan Ikrar Wakaf atas tanah wakaf warga masyarakat sejumlah 24 bidang.

Kepala KUA Kecamatan Kaligondang selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Saroyo dalam keterangannya melalui aplikasi whatsApp , Rabu (1/9/2021) menjelaskan, pelayanan ikrar wakaf masal di masa pandemi tersebut dilakukan di Aula Balai Desa Kaligondang, Kamis (26-8-2021) lalu.

“Pelayanan dilakukan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tanah wakaf sejumlah 24 bidang tersebut dikelola oleh nazhir organisasi. Yaitu Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaligondang mengelola sejumlah 22 bidang, sedangkan 2 bidang lainnya dikelola oleh Nazhir Badan Hukum Yayasan, yakni Yayasan Mutiara Hati Kaligondang.  “Sesuai dengan yang tertera pada Akta Ikrar Wakaf aset wakaf tersebut diperuntukan bagi masjid, musholla, madrasah, dan pemakaman,” jelasnya.

Menurutnya, ikrar wakaf dilaksanakan sekaligus dalam rangka mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga.

“Tahun 2021 ini merupakan tahun ke-2 program PTSL di Desa Kaligondang dan tahun ke-3 di wilayah kecamatan Kaligondang,” tutupnya. (sar)

Translate ยป