Purbalingga – Kualitas pengelolaan harta benda wakaf perlu terus ditingkatkan. Sebelum diterakan dalam Akta Ikrar Wakaf di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) calon wakif dapat diberi saran dan motivasi agar harta benda yang diwakafkan bisa menjadi harta benda wakaf produktif. Sehingga memiliki nilai manfaat yang lebih banyak untuk kemaslahatan umat.
Pentingnya arahan kepada masyarakat agar menjadikan sedekah jariyah mereka sebagai wakaf produktif tersebut dikemukakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga H. Muhammad Syafi’ pada kegiatan Pembinaan Nazhir Perwakilan BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kabupaten Purbalingga, di Aula Uswatun Khasanah, Selasa (13/12/2022).
Kakankemenag Muhammad Syafi’ mencontohkan, pada tanah wakaf produktif selain didirikan tempat ibadah juga dapat ditanami tanam-tanaman yang memiliki nilai jual atau dapat juga didirikan bangunan rumah toko (ruko) untuk transaksi perdagangan dan sebagainya.
“Mengapa hal ini penting, karena jika sudah diikrarkan maka sudah tidak bisa diapa-apakan lagi selain yang sesuai dengan yang tertera pada ikrar tanah wakaf tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, wakaf merupakan sedekah jariyah yang diharapkan pahalanya akan terus mengalir bagi wakif meskipun wakif sudah meninggal dunia. Oleh karenanya titipan amanat harta wakaf harus benar-benar dikelola secara sungguh-sungguh.
“Nazhir itu pengelola, bukan pemilik wakaf. Maka tugas nazhir mengurus administrasi sampai terwujud sertifikat tanah wakaf berguna untuk menghindarkan terjadinya sengketa,” ujarnya mengingatkan.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf sekaligus Sekretaris BWI Kabupaten Purbalingga H. Nurdin Setiyadi dalam penjelasannya mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh utusan nazhir organisasi dari PCNU dan Majelis Muhammadiyah Kabupaten Purbalingga masing-masing 1 orang, serta utusan nazhir dari wilayah kecamatan (20 KUA) masing-masing 2 orang.
“Kami mengundang 42 peserta kegiatan, dengan narasumber Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Purbalingga Akhmad Khotib dan Divisi Pembinaan Wakaf Syarifudin,” jelasnya.
Butuh SDM
Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Purbalingga H. Akhmad Khotib dalam penjelasannya menandaskan, pengelolaan wakaf secara profesional membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang handal, yang mampu mengelola perwakafan dengan baik.
Ia menambahkan, terkait meninggalnya nazhir pihaknya meminta agar segera dilakukan pergantian secepatnya. Sehingga pengelolaan tanah wakaf tidak terbengkalai.
“Pergantian nazhir harus dilakukan secepatnya agar jika terjadi sesuatu ada pertanggung jawaban terhadap pengelolaan tanah wakaf tersebut,” tegasnya.
Namun ia mengingatkan agar pergantian nazhir tersebut juga dikoordinasikan secepatnya dengan pihak Perwakilan BWI Kabupaten. * (sar)