Tinggalkan arsip manual, Simpeg 5 mutakhirkan arsip digital

Tinggalkan arsip manual, Simpeg 5 mutakhirkan arsip digital

Purbalingga – Di zaman serba digital seperti saat ini, penyimpanan berkas data kepegawaian tidak lagi disajikan secara manual, melainkan harus terdigitalisasi. Arsip digital lebih mudah diakses, diperbaharui secara berkala dan dimonitor. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Subbag Tata Usaha, Mukhlis Abdillah saat menjadi Keynote Speaker acara Bimbingan Teknis Simpeg 5 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Rabu (23/06). Acara dilaksanakan secara zoom meeting ini diikuti oleh 76 partisipan perwakilan dari masing-masing seksi, KUA, Madrasah Negeri dan Pengawas Madrasah/PAI.

Dari Bimtek Simpeg 5 ini, Mukhlis berharap seluruh PNS dijajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga mampu mengupdate data kepegawaiannya secara mandiri.

“Dengan mengupdate data, kita mengetahui dengan jelas status kepegawaian kita, baik   Jabatan Pelaksananya maupun Jabatan Fungsionalnya. Mengupdate Simpeg 5 berarti  kita sudah turut membantu meringankan beban kerja Subbag TU Unit Kepegawaian. Karena sejatinya up date data kepegawaian adalah tugas kita semua secara individu sebagai PNS di Kankemenag Purbalingga”, jelasnya.

Narasumber dalam Bimtek Simpeg 5 ini adalah Lina Parwati, Analis Kepagawaian pada Subbag TU Kankemenag Kabupaten Purbalingga. Dalam penjelasannya ia mengatakan bahwa Kementerian Agama telah meluncurkan sebuah pemuthakiran sistem kepegawaian bernama SIMPEG 5.

 “Hal ini sebagai upaya update data secara mandiri oleh PNS untuk terwujudnya data kepegawaian yang mutakhir dan terintegritas. Untuk mendukung kebijakan ini maka kami sosialisasikan tutorial pengisian SIMPEG 5, agar semua PNS dapat segera mengupdate data kepegawaiannya secara mandiri,”katanya.

Lina berharap melalui Bimtek ini SIMPEG 5 dapat tersosialisasi ke seluruh PNS sehingga  informasi data-data kepegawaian Kantor Kementerian Agama yang valid dan akurat dapat terwujud.

Melalui SIMPEG 5.0, Lina melanjutkan, PNS akan diminta mengisi data-data secara mandiri. Mulai dari Pendidikan, jabatan, organisasi, dan sebagainya dengan mengunggah berkas-berkas yang telah dikonversi ke dalam bentuk Pdf untuk selanjutnya diverifikasi oleh pihak urusan kepegawaian.

“Untuk kedepannya, dalam pengusulan Kenaikan Pangkat dan pensiun, Urusan Kepegawaian akan berpatokkan pada data yang telah di-update oleh PNS melalui aplikasi SIMPEG 5  tersebut”, pungkasnya (srilestari)

Translate ยป