
Purbalingga (Humas) – Menghadapi akhir Ramadan 1446 H, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 M. Kegiatan rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat VIP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Kamis (13/3/2025) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Zahid Khasani, Plt. Kasubbag TU Sudiono, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Mohamad Nur Hidayat, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga Sudijanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purbalingga K Roghib Abdurrahman, utusan Bagian Kesra Setda Perbalingga Umar Faozi, Kepala Bidang Perdagangan Dinperindag Wasis Pambudi, serta perwakilan dari organisasi keagamaan yaitu: Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Purbalingga.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Zahid Khasani dalam keterangannya seusai rapat menjelaskan, rakor digelar sebagai upaya untuk memberikan kepastian kepada umat Islam dalam menjalankan syariat peembayaran zakat fitrah dan fidyah yang mengait dengan ibadah puasa wajib di bulan suci Ramadan.
Kakankemenag Zahid Khasani menyampaikan bahwa penetapan yang dilakukan disepakati setelah melalui berbagai pertimbangan matang berdasarkan data harga bahan pokok terkini dari Dinperindag Kabupaten Purbalingga serta konsultasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan pembayaran fidyah, serta membantu mereka yang membutuhkan di bulan Ramadan ini,” ujarnya.
Ketua MUI Kabupaten Purbalingga K Roghib Abdurrahman kepada Tim Humas Kankemenag Purbalingga dan tim media lainnya yang hadir menjelaskan, ada beberapa perbedaan pendapat yang terjadi dalam diskusi sebelum akhirnya diambil kesepakatan untuk melakukan penetapan besaran zakat fitrah dan pembayaran fidyah. Perbedaan juga akan terjadi di masyarakat karena kualitas bahan pokok yang dikonsumsi tidak sama antara satu dengan lainnya.
“Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap jiwa adalah 1 sha’ atau setara 2,75 kilogram beras, atau jika dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras di pasaran,” ujarnya.
Sedangkan untuk fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar’i, ditetapkan berdasarkan harga makanan pokok di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Besaran fidyah yang harus dikeluarkan per hari adalah 2 mud, di mana 1 mud setara kurang lebih 6 ons,” ungkapnya.
Menurutnya, ada pendapat yang mashur bahwasanya fidyah yang dibayarkan besarnya 1 mud, namun ada juga yang 2 mud. Ditambah lagi dengan adanya keterangan memberi makan orang miskin sehari (kenyang). Maka menurutnya dengan mempertimbangkan berbagai kondisi saat ini, ukuran 1 mud dimungkinkan tidak mencukupi untuk kenyangnya satu orang dalam sehari. Sehingga diambil yang lebih yaitu ukuran 2 mud makanan pokok yang ada di masyarakat.
Hasil rapat koordinasi tersebut selanjutnya akan disampaikan secara resmi oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga kepada seluruh instansi dan masyarakat khususnya umat Islam melalui surat resmi yang akan disebarluaskan melalui berbagai platform media yang ada baik media mainstream (media massa dan website), media elektronik maupun media sosial.* (sar).