SOSIALISASI BOP RA

Purbalingga – Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 telah melaksanakan Sosialisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Roudhatul Athfal (BOP RA). Kegiatan diikuti oleh 246 Kepala RA /BA se-Kabupaten Purbalingga.

Acara yang dilaksanakan di Rumah Makan Bale Apoeng Bojongsari, H. Ahmad Muhdzir, S.Ag, MM selaku ketua panitia memberikan sambutan sekaligus pembukaan. Beliau sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh kepala RA /BA yang telah sukses menyelenggarakan Acara Gebyar Tari Turi-turi Putih dan berhasil memecahkan Rekor MURI sebagai Gebyar Tari dengan peserta siswa RA /BA terbanyak.       

Disampaikan juga kepada seluruh Kepala RA / BA harapan agar peserta didik yang akan masuk  kelas 1 agar semuanya melanjutkan ke Madrasah Ibtidaiyah (MI), karena menurut beliau ada kesinambungan pendidikan RA / BA dengan pendidikan MI. Kepada kepala RA / BA diminta agar bisa menumbuhkan generasi yang berakhlakul karimah dan Qur’ani.

PLt kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga, Drs. H. Bambang Sucipto, M.Pd.I dalam penyamapaian materi tentang Kebijakan BOP RA Kementerian Agama memberikan himbauan agara BOP RA dalam penggunaannya harus sesuai dengan Petunjuk Teknis BOP RA RA. Disampaikan juga bahwa saat ini BOP RA yang masuk dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) hanya cukup untuk 8.640 siswa, dan ada 156 siswa yang belum tercover. Besaran BOP RA yang diberikan 300/siswa/tahun.

Petunjuk Teknis BOP RA yang sudah ada agar benar-benar diperhatikan. BOP RA yang telah diterimakan tidak asal pakai dan asal memenuhi kebutuhan.

Dalam petunjuk Teknis BOP RA yang materinya disampaikan oleh Drs. H. SYAMSUL BAKHRI disampaikan tujuan adanya BOP RA RA antara lain Membantu biaya operasional RA; Mengurangi angka putus sekolah pada RA; Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA; Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah;  Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Selain itu, Pengelolaan program BOP RA menjadi kewenangan RA secara mandiri dengan melibatkan Kepala RA, Dewan Guru dan Komite RA. Penggunaan dana BOP RA semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan pada lembaga RA.

Arif Rahmat HY, S. Kom yang memberikan materi tentang pelaporan penggunaan BOP RA menegaskan kewajiban  pelaporan juga harus sesuai dengan Petunjuk Teknis BOP RA. Setiap pelaporan antara lain memuat Rencana Kerja dan Anggaran RA (RKARA), memuat rincian penggunaan dana yang sesuai dengan Rencana Anggara Belanja (RAB). Memuat  pembukuan keuangan yang terdiri dari Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu serta kuitansi  sesuai dengan format yang ada. Dan kewajiban atas pajak harus dibayarkan sebagaimana aturan perpajakan.

Translate ยป