Songsong Tahun Pelajaran Baru Guru Diminta Tingkatkan Integritas dan Kinerja

 

Purbalingga – Guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS maupun Non PNS di lingkungan Kementerian Agama harus memiliki integritas yang tinggi. Hal tersebut diwujudkan antara lain dengan melaksanakan perintah atasan langsung apalagi jika merupakan instruksi yang turun secara berjenjang dari pusat. Hal tersebut menjadi salah satu pesan utama Kasi Pendidikan Madrasah Sudiono kepada para Kepala Madrasah RA/BA, MI, MTs, MA Negeri dan swasta se-kabupaten Purbalingga pada Rapat Koordinasi Persiapan Pembelajaran Tahun 2021/2022 yang digelar secara virtual Jumat (9/7/2021).

Sudiono menegaskan, cukup banyak kebijakan Kementerian Agama yang telah berpihak kepada para guru dan Kepala Madrasah.

“Dari sisi kesejahteraan untuk guru ada tunjangan profesi guru (TPG) baik untuk guru PNS maupun non PNS. Selain itu ada tunjangan kinerja Tukin) bagi pegawai dan selisih tukin bagi guru. Belum lagi lauk pauk dengan hitungan per hari. Jadi seharusnya harus disyukuri dengan peningkatan kinerja dan komitmen atau integritas yang tinggi,” tegasnya.

Maka menurutnya wajar saat ada instruksi dan belum dilaksanakan para pimpinan di daerah terus mengingatkan, menekankan, hingga memberikan warning sebagai bentuk integritas dan tanggung jawab mereka kepada Kementerian Agama.

“Jangan hanya menuntut hak saja tetapi tunaikan kewajiban-kewajiban kita, agar ada keseimbangan dalam.kinerja. Dan di antara yang harus Bapak / Ibu semua lakukan adalah mengganti foto profil WA dalam HP masing-masing sesuai arahan Kepala Kantor, dan anjuran Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dengan twibbonize Sambil WFH PFH Yuk … ! dalam rangka mendukung kesuksesan program Pray From Home (PFH) yang dicetuskan Gus Menteri Agama,” jelasnya.

Ia mengingatkan peserta Rakor agar sebagai warga Kementerian Agama, para Kepala Madrasah, guru dan pegawai di daerah tidak terbawa arus sebagian masyarakat khususnya di media sosial yang bersikap nyinyir terhadap apapun keputusan yang diambil pemerintah khususnya melalui Kementerian Agama.

“Di sini komitmen kita terhadap Kementerian Agama dipertaruhkan, termasuk menjalankan apa yang ada pada Surat Edaran Menteri Agama No. SE 17/Tahun 2021,” tandasnya.

Sudiono juga mengingatkan keputusan pemerintah melalui Menteri Agama terkait pembayaran selisih tunjangan kinerja terutang November 2015 sampai dengan 2018. Menurutnya, keberpihakan Kementerian Agama sebagai kepanjangan tangan pemerintah tersebut semestinya ditanggapi positif oleh para guru khususnya dengan peningkatan kinerja dan integritas yang semakin baik.

“Saya juga ingatkan nantinya selama proses hingga akhir jangan ada tindakan yang bertentangan hukum terkait korupsi dan gratifikasi. Saya tegaskan tidak ada potongan apapun dan tidak perlu ada pengkondisian tertentu kepada guru-guru penerima,” tandasnya. *(sar)

Translate ยป