Sikapi Surat Edaran Nomor 17 KUA Karanganyar Gelar Rapat Virtual

 

Purbalingga – Menyikapi Surat Edaran Menteri Agama RI No. SE. 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kantor Urusan Agama (KUA) Karanganyar menggelar Rapat Pembinaan secara virtual melalui aplikasi google meet, Senin (5/7/2021).

Kegiatan rapat yang diikuti oleh seluruh pegawai dan Penyuluh Agama Islam PNS/Non PNS pada KUA Karanganyar dan KUA Kertanegara tersebut dipimpin Kepala KUA Karanganyar Syarifudin.

Dalam sambutannya Syarifudin mengatakan, kabupaten Purbalingga berada di level 3 angka perkembangan virus covid 19. Sehingga pelayanan di KUA harus dilakukan secara online.

“Para pegawai bekerja dari rumah (WFH). Sedangkan bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar dan diperiksa berkasnya, dapat melangsungkan akad nikah dengan prokes ketat, dan dihadiri oleh maksimal 8 orang. Untuk pendaftaran catin berkas dikirim melalui whatsApp (WA) dan pemeriksaannya dilakukan secara daring,” jelasnya.

Menurutnya, PPKM Darurat Jawa Bali mulai tanggal 03 s.d. 20 juli 2021 menjadi tanggungjawab bersama seluruh masyarakat termasuk jajaran Kementerian Agama.

“Penyuluh menjadi ujung tombak sosialisasi Surat Edaran tersebut. Diharapkan dengan PPKM serta peran aktif Penyuluh Agama dalam mensosialisasikannya dapat menekan penularan Covid-19,” ujarnya.

Dalam arahanya Syarifudin menyampaikan, sosialisai SE  Menteri Agama RI No 17 dapat dilakukan dalam bentuk flyer atau salinan lainnya.

“Salinan SE di pasang di masjid dan musala serta tempat strategis di wilayah desa binaan masing-masing Penyuluh Agama melalui kerja sama dengan tokoh masyarakat. Adapun biaya penggandaan flayer dan SE Kemenag no 17 tahun 2021 akan dibebankan kepada KUA. Apabila tidak mencukupi bisa diambilkan dari sumber lainnya,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan dari salah  satu peserta rapat tentang bagaimana pembelajaran di TPQ dan Madin, Syarifudin menyampaikan bahwa apabila mendasari SE Menag maka pembelajaran di TPQ dan Madin untuk diliburkan sementara waktu sampai berakhirnya PPKM. Atau pembelajaran dilaksanakannya secara online.

Selain itu di akhir rapat ia menegaskan kembali agar sesuai tupoksinya para Penyuluh Agama dapat bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam rangka menekan penularan covid -19 yang belum mereda.* (sunarto/sar)

Translate ยป