Purbalingga – Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM, BAZNAS Kabupaten Purbalingga, Pengelola Pasar serta Babinluhmas Bidang Jaminan Produk Halal menggelar kegiatan Kampanye Mandatory Halal.
Satgas Halal Kankemenag Purbalingga Nur Taufik dalam keterangannya menjelaskan, kegiatan yang digelar serentak Sabtu (18/3/2023) tersebut di tingkat kabupaten dipusatkan di dua titik, Pasar Bobotsari dan Pasar Segamas Purbalingga.
“Kegiatan kampanye halal di Pasar Segamas Purbalingga dipimpin Kepala Kankemenag Purbalingga H. Muhammad Syafi’, sedangkan kegiatan serupa di pasar Bobotsari dipimpin Kasubbag TU H. Sarif Hidayat,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain Kepala Kankemenag Purbalingga dan Kasubbag TU, hadir dalam kegiatan tersebut Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ketua dan Pengurus Baznas Kabupaten Purbalingga, para Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non PNS Bidang Jaminan Produk Halal, Kepala MAN Purbalingga, Kepala MTs Negeri, Kepala MI Negeri, Kepala/Pengelola Pasar serta pejabat dan staf Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga.
Terkait pentingnya kegiatan tersebut Kasubbag TU H. Sarif Hidayat menjelaskan, kampanye mandatory halal merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Agama untuk melindungi warga negara Indonesia khususnya produsen, pedagang serta para pelaku usaha lainnya di tengah-tengah persaingan global. Sertifikasi halal juga merupakan perlindungan terhadap konsumen khususnya warga muslim yang merupakan penduduk mayoritas di Indonesia.
Menurutnya, di Purbalingga yang masih merupakan kota kecil mungkin belum terlalu terasa. Namun di kota-kota besar seperti Jakarta dan lainnya yang sudah banyak menjual produk luar negeri tingkat persaingannya sudah semakin terasa.
“Dengan akan semakin banyaknya usaha perdagangan yang masuk ke Indonesia dengan sertifikasi halal, maka akan terjadi persaingan yang berarti. Masyrakat khususnya muslim yang taat akan memilih produk yang sudah memiliki sertifikasi halal karena lebih terjamin secara syar’i juga secara kesehatan,” ujarnya.
Syarif menambahkan, jika para pedagang local pribumi tidak memuliki sertifikasi halal pada produk dagangannya, maka ke depan akan mengalami kendala dan tersaingi dalam usahanya.
Ia pun mengajak para pedagang untuk segera mendaftarkan produk dagangan atau usahanya ke gerai-gerai yang dibuka pada hari tersebut.
“Cukup bawa KTP, nomor HP, gratis tidak ada biaya,” ungkapnya.
Selain pendaftaran pada hari tersebut, layanan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap-tiap kecamatan, atau melalui para Penyuluh Agama Islam (Babinluhmas) di tiap kecamatan yang yang sudah memiliki sertifikasi sebagai Penyuluh Pendamping Produk Halal.
“Mari bersama-sama bersinergi melindungi warga negara kita agar bisa hidup, bisa eksis di tengah – tengah persaingan global,” imbuhnya. *(sar)