Seksi PD Pontren Sosialisasikan SIMBA dan EMIS Pada Lembaga Keagamaan

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ani Mufarokhakh memberikan sambutan dan pengarahan kepada peserta sosialisasi di Aula Uswatun Khasanah.

Purbalingga – Bertempat di Aula Uswatun Khasanah komplek Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Kamis (17/3/2022) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kabupaten Purbalingga menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bantuan untuk Pesantren (SIMBA) dan Evaluasi EMIS Pondok Pesantren. Peserta kegiatan tersebut adalah operator EMIS dari 83 pondok pesantren, Ketua dan Sekretaris FKDT Kabupaten, Ketua dan Sekretaris Badko LPQ serta Pengurus FKPP kabupaten Purbalingga.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ani Mufarokhakh dalam sambutan pengarahannya mengungkapkan, sosialisasi tersebut sangat penting karena dalam program tersebut Kementerian Agama hanya menyediakan kuota bantuan bagi 500 pondok pesantren se-Indonesia. Sedangkan batas akhir pengajuan bantuan adalah tanggal 25 Maret 2022.

“Ini adalah SIMBA Versi kedua, yang pertama yang diluncurkan pada tahun 2021. Bantuan ini diberikan oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan kemandirian pesantren,” ujarnya.

Ia menambahkan, nantinya seluruh bantuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Diniyah dan Pondok Pesantren akan melalui aplikasi SIMBA tersebut.

“Verifikasi pengajuan bantuan dilakukan di tingkat kabupaten / kota. Jika lolos verifikasi berkas maka Kankemenag kabupaten/kota akan memberikan rekomendasi yang diteruskan Ke wilayah untuk diverfal pada tahap selanjutnya ,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap pondok pesantren yang akan mengajukan bantuan harus memiliki ijin operasional pesantren dan terdata dalam EMIS.

“Jika tidak terdata secara lengkap dalam aplikasi EMIS, maka tidak bisa masuk ke SIMBA. Dan itu berarti tidak akan mendapatkan bantuan apapun yang disalurkan melalui aplikasi SIMBA,” jelasnya..

Selain itu Ani juga meminta jajaran pondok pesantren lebih meningkatkan disiplin dalam berbagai hal termasuk administrasi laporan bantuan dari pemerintah. Karena menurutnya disiplin merupakan kunci dari keberhasilan.

Staf PD Pontren Imam Khamami (kanan) menyampaikan sosialisasi SIMBA dan EMIS kepada peserta kegiatan.

Kemandirian Pesantren

Staf Seksi PD Pontren Imam Khamami dalam paparan sosialisasinya menjelaskan Peta Perjalanan Kemandirian Pesantren (PJKP)

“Pertama, tahun 2021: Pesantren prener, permulaan /pengenalan PJKP. Kedua, tahun 2022 : Badan Usaha Milik Pesantren (BUMPes), Pembimbingan Pesantren menuju BUMPes. Ketiga, tahun 2023: Pesantren Comunity Economics Perkumpulan Kesamaan Program. Keempat, tahun 2024 : Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan,” ujarnya.

Terkait sasaran program bantuan tersebut Imam Khamami menjelaskan, ada 4 sasaran penerima program bantuan tersebut.

“Sasaran pertama adalah pesantren yang belum memiliki usaha. Kedua, pesantren yang memiliki usaha dengan skala kecil. Ketiga, pesantren yang mempunyai usaha berskala besar namun manajemennya belum tertata dengan baik. Keempat, pesantren yang sudah memiliki usaha berskala besar dan sudah tertata dengan baik,” jelasnya.

Adapun terkait besar bantuan yang dapat diajukan, Imam Khamami menjelaskan secara rinci.

“Pesantren yang belum memiliki usaha dan pesantren yang sudah memiliki usaha namun berskala kecil, besar bantuan yang dapat diajukan kisaran 80 – 200 juta. Untuk yang sudah punya usaha berskala besar namun belum tertata baik dapat mengajukan bantuan dengan nominal sampai dengan 400 juta. Sedangkan untuk kategori keempat, pesantren yang sudah punya usaha besar dan tertata baik dapat mengajukan proposal dengan besar bantuan hingga mencapai angka 600 juta,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan salah satu peserta sosialisasi dalam forum tanya jawab, Imam Khamami menjelaskan, pondok pesantren yang sudah menerima bantuan yang sama pada tahun 2021 (berjumlah 360 lembaga) tidak akan menerima bantuan yang sama pada tahun 2022. * (sar)

Translate »