Ratusan Guru PAI Non PNS di Purbalingga Ikuti Sosialisasi Pencairan TPG

Kasi Pendidikan Agama Islam H. Sugeng Riadi memberikan sambutan pengarahan pada Sosialisasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru PAI Non PNS Tahun 2022.

Purbalingga – Sejumlah 127 Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Non PNS yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2022. Kegiatan sosialisasi yang digelar dalam 2 gelombang tersebut digelar Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga di Aula Uswatun Khasanah Purbalingga, Selasa – Rabu (12-13/4/2022).

Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam H. Sugeng Riadi dalam sambutannya pada sosialisasi hari pertama, Selasa (12/4/2022) menjelaskan, kegiatan tersebut dibagi dalam 2 gelombang sesuai dengan pengelompokannya.

“Peserta yang kami undang pada hari ini sejumlah 56 orang ini tergolong angkatan lama yang lulus lebih awal dan sudah pernah menerima tunjangan profesi. Sedangkan sisanya merupakan angkatan baru yaitu mereka yang baru lulus dan belum pernah menerima TPG,” jelasnya.

Sugeng menambahkan, kegiatan yang sudah ditunggu-tunggu para Guru PAI tersebut baru dapat dilaksanakan karena alasan teknis sesuai dengan tahapannya. Menurutnya, kegiatan tersebut digelar setelah Admin Siaga Kabupaten mengikuti kegiatan rapat sosialisasi tingkat provinsi selama 2 hari (7-8 April 2022) lalu di Ungaran.

Terkait dengan daftar hadir atau presensi Guru PAI saat ini melalui aplikasi Siaga.

“Namun yang di aplikasi Siaga hanya sebatas salinan. Asli absensinya ada di tempat tugas masing-masing. Artinya guru PAI tidak melakukan absensi melalui aplikasi tersebut, jadi tidak harus dibuka setiap hari. Bisa saja salinan absen riil panjenengan diunggah ke Siaga sebulan sekali,” jelasnya.

Menurutnya untuk jenjang SMA dan SMK absensi / presensi gurunya cukup valid karena detil hingga ada titik koordinatnya.

“Untuk yang manual meskipun rawan, saya husnuzon karena di sekolah ada Kepala Sekolah yang mengawasi dan bertanggung jawab,” katanya.

Namun Sugeng tetap mengajak para guru PAI untuk terus meningkatkan kedisiplinan sebagai seorang guru professional.

“Ini penting, karena ada ketentuan hitungan jam kerjanya. Sehingga dalam hitungan tertentu bisa menjadi penyebab tunjangan profesi guru tidak bisa dicairkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jam kerja guru dimulai pukul 07.00  s.d. 14.00.  Namun jangan diartikan absen berangkat harus tepat pada pukul 07.00 dan absensi pulang harus tepat pukul 14.00. Karena hal tersebut justru bisa menjadi temuan saat ada audit dari pihak inspektorat.

“Guru harus hadir di sekolah sebelum pukul 07.00,” imbuhnya. * (sar)

Translate »