Purbalingga – Pengawas Agama Islam dan Pengawas Madrasah merupakan guru ASN/PNS dengan jabatan fungsional tertentu yang diberikan tugas tambahan di bidang kepengawasan Pendidikan. Maka harus selalu mawas diri dalam bekerja dan bertugas. Hal tersebut menjadi salah satu pesan penting Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga H. Muhammad Syafi’ saat memberikan pembinaan dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pengawas (Rakor Pokjawas) di Aula Lantai II kantor setempat, Senin (17/10/2022).
Kepada para Pengawas Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Madrasah yang hadir Kakankemenag Muhammad Syafi’ berpesan agar selama melaksanakan tugasnya para pengawas berusaha untuk selalu muroqobah.
“Artinya meskipun dalam bekerja tidak diawasi atasan secara langsung, namun tetap merasa dalam pengawasan. Karena yakin ada malaikat Roqib dan ‘atid yang selalu mengawasi di sisi kanan dan di sisi kiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa dalam melaksanakan berbagai aktivitas yang dilakukan dalam kehidupan untuk selalu mengingat Allah.
“Ada orang yang emut (ingat -red.) dan bisa nyebut (berzikir), ada yang tidak nyebut tapi tetap emut, tapi jangan sampai termasuk golongan ketiga yang tidak emut dan tidak nyebut,” urainya.
Terkait kehadiran dan absensi pengawas sebagai ASN, Kakankemenag Muhammad Syafi’ meminta agar perekaman atas kehadiran pengawas diseragamkan baik Pengawas Madrasah maupun Pengawas PAI.
“Supaya seragam memakai finger print, jadi dapat untuk mengantisipasi temuan Irjen. Untuk pengawas PAI dan Pengawas besar yang satu atap menggunakan finger print Kantor Kemenag, sedangkan pengawas yang bertugas di wilayah kecamatan menggunakan finger print di KUA.,” pintanya.
Aplikasi Masook
Senada dengan Kakankemenag Purbalingga, Kasi Pendidikan Madrasah H. Sudiono dalam sambutannya menegaskan kembali bahwa presensi pengawas satu atap baik pengawas PAI maupun pengawas MTs / MA akan menggunakan presensi dengan finger print Kankemenag Purbalingga. Sedangkan pengawas madrasah yang bertugas di kecamatan menggunakan presensi dengan aplikasi Masook yang sudah disetting dengan zona lokasi, sebagaimana halnya para guru di madrasah.
“Penggunaan presensi / absensi dengan aplikasi Masook yang dikunci sesuai zona lokasi yang sinkron dengan aplikasi Simpatika akan diberlakukan mulai 1 November 2022, baik pengawas maupun guru,” ujarnya.
Menurutnya, masa percobaan presensi dan absensi dengan menggunakan aplikasi Masook sudah dilakukan selama 3 bulan dengan setingan belum terkunci zona lokasinya.
Sudiono menambahkan, untuk kepengurusan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI dan Madrasah secara struktural agar dipisah. Mengingat kegiatan dan kepentingan masing-masing berbeda. Namun kepengurusan secara umum di lingkungan Kankemenag Kabupaten Purbalingga yang menyatu supaya tetap ada. Sudiono juga meminta kehadiran para pengawas pada setiap kegiatan pembinaan supaya lengkap sesuai dengan jumlah pengawas yang ada.. Selain itu ia juga meminta supaya administrasi pengawas lebih ditertibkan.
Tertunda
Dalam kegiatan tersebut Kasi Pendidikan Agama Islam Wisnu Sudarman beberapa hal. Di antaranya terkait anggaran DIPA Kankemenag Purbalingga.
“Pada pembiayaan selisih tukin pengawas PAI belum terbayarkan dari bulan April – Oktober 2022. Karena anggaran DIPA pada Seksi PAIS mengalami perubahan pada gaji PNS seksi PAIS yang telah mengalami kenaikan pangkat per April 2022, khususnya yang dari III d ke IV a;,” jelasnya.
Menurutnya, pembayaran selisih tukin bagi pengawas yang terhutang nantinya akan dapat dibayarkan pada anggaran DIPA tahun 2023. * (sar)