Rakor Percepatan TPG, Guru Diminta Penuhi Ketentuan yang Berlaku

Kasi Pendidikan Agama Islam H. Sugeng Riadi memimpin Rakor Percepatan Pencairan TPG Pengawas dan Guru PAI di Aula Uswatun Khasanah Purbalingga didampingi Pengawas PAi SD/SMP/SMA/SMK.

Purbalingga – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, Seksi Pendidikan Agama Islam menggelar Rakor Percepatan Pencairan TPG Pengawas dan Guru PAI PNS / Non PNS bertempat di Aula Uswatun Khasanah Purbalingga, Jumat (3/6/2022). Kegiatan yang dihadiri 59 peserta tersebut juga dihadir para Pengawas Pendidikan Agama Islam jenjang TK/SD/SMP/SMA/SMK.

Dalam penjelasannya, Kasi Pendidikan Agama Islam H. Sugeng Riadi menegaskan, sesuai ketentuan yang ada anggaran di kantornya hanya dialokasikan bagi para guru PAI yang berstatus sebagai PNS. Sedangkan untuk Guru Non PNS termasuk  Guru PPPK pencairan TPG merupakan wewenang Kanwil Kementerian Agama di tingkat provinsi.

Menurutnya bisa saja satu kabupaten sudah lengkap sedangkan kabupaten lain masih ada yang belum lengkap. Maka resikonya pencairan TPG Non PNS tertunda karena masih harus menunggu hingga seluruhnya lengkap, baru mengikuti tahap-tahap berikutnya hingga diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan pencairan di rekening penerima.

“Terjadi kesalahan rekening satu saja, semua tidak bisa dikirim. Harus dilakukan proses retur,” jelasnya.

Dengan proses yang tidak dapat ditentukan berapa lamanya, maka tidak bisa dipastikan pencairan tunjangan sukses dalam berapa hari. Oleh karenanya Sugeng berharap para guru calon penerima tunjangan dapat bersinergi dengan pihak kantor dengan mengirimkan laporan absensi tepat pada waktunya.

Sugeng menambahkan, guru yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pembayaran tunjangan profesinya tetap masih menjadi wewenang kanwil. Karena sesuai ketentuan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, maka PPPK merupakan kelompok Non PNS.

Beban Kerja

Sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) No. 12 tahun 2022, beban kerja guru dalam seminggu minimal 24 jam pelajaran dan maksimal 40 jam pelajaran. Jika terdapat kekurangan jam mengajar maka bisa dipenuhi sesuai dengan ketentuan pada Kepdirjen Pendis tersebut.

“Terkait absensi, jika tidak upload absen maka dianggap tidak bekerja. Dan bagi yang jam mengajarnya hanya 24 JP maka satu hari saja tidak masuk resikonya tunjangan profesi di bulan bersangkutan tidak dapat dicairkan karena jam mengajarnya tidak terpenuhi,” urainya.  

Maka ia berpesan agar para guru diupayakan mengajar lebih dari 24 JP dan perhitungan absensinya tidak sampai mengurangi angka 24 jam pelajaran. Meskipun absensi lewat aplikasi Siaga, namun proses absensinya tetap lewat sekolah atau tempat tugas masing-masing baik yang menggunakan system manual maupun yang sudah menggunakan aplikasi digital.

Setiap akhir bulan guru harus meng- upload print out absensi yang sudah dilegalisasi Kepala Sekolah ke aplikasi Siaga. Jika hal tersebut dapat dilakukan para guru secara rutin Sugeng menjamin pencairan TPG dapat dilakukan tepat waktu sebelum tanggal 5 setiap bulan.

“Jangan ada prasangka, pencairan TPG yang belum dilakukan dalam rangka menunggu sesuatu dari para penerima TPG. Justru sebaliknya jika TPG sampai tidak cair pada waktunya hal itu berarti ada kewajiban administrasi guru penerima TPG yang belum dipenuhi,” tegasnya.

Terkait PPPK yang nominal besaran tunjangannya belum berubah menjadi sebesar satu kali gaji pokok menurutnya merupakan kesalahan personal guru yang bersangkutan.

“Hasil konsultasi dengan kanwil, itu ada ada langkah yang belum dilakukan. Yaitu verifikasi dan validasi (verval) mutasi ke PPPK di tempat tugas terbaru dengan SK, jadwal mengajar dan sebagainya,” imbuhnya.* (sar)

Translate »