Purbalingga (Humas)— Penyelenggara Zakat dan Wakaf melalui KUA Kecamatan Kemangkon melaksanakan program kolaboratif sidang lokasi tanah wakaf di Desa Senon, Selasa (5/8/2025). Sidang ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan untuk memastikan keabsahan serta kesesuaian kondisi fisik tanah yg sudah diwakaf dan akan proses sertifikat wakaf.

Edi Trisnanto yang merupakan Penyuluh Agama Islam KUA Kemangkon, hadir langsung di lokasi bersama Nadzir dari Persyarikatan Muhammadiyah Tumarno, Sekretaris Desa Senon Listiyo Bejo serta para wakif yakni Ibu Adinah dan Bapak Rochim. Kehadiran KUA sebagai instansi pembina perwakafan menjadi bagian penting dalam memastikan proses wakaf berjalan sesuai ketentuan syariah dan hukum yang berlaku.
KUA juga turut memastikan bahwa tanah yang diwakafkan bebas dari sengketa dan sesuai dengan berkas permohonan. Dengan pendampingan yang dilakukan oleh KUA, proses verifikasi lapangan dapat berjalan lancar dan akurat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antara KUA, BPN, pemerintah desa, nadzir, dan wakif dalam mendorong tata kelola wakaf yang profesional dan bertanggung jawab. Diharapkan, dengan terbitnya sertifikat tanah wakaf ini, aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Kontributor : Sri Lestari
Foto : Mastris