Purbalingga-Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, H. Nurdin Setiadi bersama empat personilnya melaksanakan verifikasi arah kiblat alun-alun Purbalingga, Selasa (18/04/2023) “Kegiatan verifikasi arah kiblat ini, sebagai persiapan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1444 H yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22 April 2023”, kata Nurdin, yang juga Ketua Tim BHRD Kabupaten Purbalingga ini. Menurutnya, masalah arah kiblat dibatasi pada aspek akurasi atau ketepatan perhitungan dan ketepatan penunjukkan ke arah kiblat sesuai dengan kaidah ilmu falak dengan menggunakan peralatan yang memiliki kemampuan ukur tinggi. Di tempat yang sama, K.H. Nurkholis Masrur menjelaskan, menghadap ke arah kiblat merupakan salah satu syarat sah salat. “Keharusan menghadap kiblat ketika salat didasarkan pada dalil qath’i baik dari Al-Quran maupun Hadits”, jelas salah satu staf Bimas Islam yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Az Zuhriyyah ini. Ia menukil sebagian surat Al-Baqarah ayat 144 yang artinya, “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya”.
Sri Lestari.