
Purbalingga (Humas) – Tim Satgas Halal Kementerian Agama Purbalingga Firiana Pusporini dan Dwi Septianingsih bersama Penyelia Halal Edi Mulyono mengunjungi rumah potong hewan di CV Prasasti Arka Soca (PAS) Chick yang berlokasi di Desa Gemuruh kecamatan Purbalingga, Rabu (18/06/2025).
Penyelia Halal Edi Mulyono dalam keterangannya menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Tim Satgas Halal melakukan pengecekan dokumen dan lokasi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, dan pengemasan produk ayam potong di CV PAS CHICK.
Menurut Edi, perpanjangan sertifikat halal dilakukan dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sebelumnya produk ayam potong di tempat usaha tersebut sudah bersertifikasi halal MUI dengan masa berlaku 18 Juni 2021 sampai dengan 18 Juni 2025.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Namun ketentuan tersebut mengalami perubahan masa berlaku sertifikat halal yang tertuang pada peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2023 bahwa Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi atau proses produk halal,” ujarnya.

Usai mendapatkan penjelasan tersebut, pemilik usaha tersebut Sigit memutuskan untuk melakukan perpanjangan sertifikat halal swebagai bentuk kepatuhan, termasuk praktek penerapan sistem jaminan produk halal, standard operation procedure, dan kebijakan halal.
“Perpanjangan sertifikat halal ini saya lakukan untuk mengikuti aturan perundang-undangan tentang jaminan produk halal, dimana sertifikat halal MUI saya berakhir di hari ini yaitu tanggal 18 Juni 2025”, ujarnya.
Dari hasil pengecekan sistem jaminan produk halal tersebut pemilik usaha menerima dengan baik sebab sertifikat halal merupakan unsur penting dalam menjalani dan mendukung produktivitas usaha.(*)
Kontributor & Foto dok : Dwi S
Editor & Publlisher : Sarwono