Purbalingga – Ada tiga tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Yaitu: merespon problematika perkawinan dan keluarga di Indonesia, mempersiapkan calon pengantin agar terhindar dari problematika perkawinan yang umum terjadi serta meningkatkan kemampuan calon pengantin dalam mewujudkan keluarga sakinah. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga KH Muhammad Syafi’ pada tugas perdananya sebagai pemateri pada kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra-Nikah yang digelar di Aula Uswatun Khasanah Purbalingga, Senin (7/3/2022).
Kepada para calon pengantin (Catin) peserta Bimwin Angkatan 1 Tahun 2022 tersebut Kakankemenag Muhammad Syafi’ memberikan banyak pesan dan motivasi.
“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu,” ungkapnya menyitir potongan ayat Al Quran Surat Al Baqarah: 223.
Menurutnya setiap calon pengantin telebih lagi calon suami sangat perlu belajar fikih perkawinan, seperti ijab dan qabul, tata cara menggauli istri, pendidikan keluarga sakinah dan sebagainya. Kedudukan istri dalam Islam adalah mulia, namun kedudukan suami lebih tinggi karena laki-laki ditakdirkan untuk menjadi pemimpin. (Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan).
Sedangkan tujuan dilaksanakannnya perkawinan / pernikahan menurutnya adalah mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah.
“Sakinah artinya kedamaian, ketentraman, ketenangan dan kebahagiaan.Ciri-ciri sakinah adalah saling mengikat hati berdasarkan iman, suami bertanggung jawab atas istri dan istri taat kepada suami,” ungkapnya.
Kakankemenag Muhammad Syafi’ memaparkan, ada banyak permasalahan dalam perkawinan dan keluarga. Di antaranya: perkawinan yang tidak tercatat, perkawinan di bawah umur, kesadaran beragama yang rendah, pendidikan rendah, kesehatan dan sanitasi buruk, kematian ibu melahirkan, kekerasan dalam rumah tangga,kenakalan remaja, serta kejahatan seksual. Maka menurutnya bimbingan perkawinan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama sangat penting dan besar manfaatnya bagi pasangan calon pengantin yang akan membangun rumah tangga. Karena di dalamnya disampaikan dasar-dasar pembinaan rumah tangga dan pendidikan keluarga sakinah, agar perkawinan tetap langgeng dan terhindar dari perceraian.
“Perceraian itu sah, sesuatu yang halal namun sangat dibenci. Oleh karenanya harus ada saling pengertian, saling asah, saling asih dan saling asuh,” ujarnya.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalimanah Muthohir, selaku Ketua Panitia penyelenggara kegiatan dalam laporannya menjelaskan, kegiatan tersebut digelar selama 2 hari (7-8/3/2022) bagi 40 orang peserta.
“Kegiatan Bimwin Pra-Nikah ini diselenggarakan bersama oleh 5 Kantor Urusan Agama. Yaitu KUA Kecamatan Purbalingga, KUA Kecamatan Kalimanah, KUA Kecamatan Padamara, KUA Kecamatan Kemangkon dan KUA Kecamatan Bukateja,” jelasnya.
Menurutnya, setiap KUA Kecamatan mengirimkan 4 pasang calon pengantin (Catin). Sehingga jumlah peserta kegiatan ada 20 pasangan catin atau 40 orang peserta. Adapun pembiayaan kegiatan tersebut bersumber dari DIPA Bimas Islam Kementerian Agama. Seluruh peserta kegiatan memperoleh berbagai fasilitas seperti Sertifikat, konsumsi, termasuk ilmu pengetahuan dan pengalaman dari para fasilitator dan penyaji materi.
“Materi yang diberikan meliputi: Kebijakan Pemerintah tentang Perkawinan dan Keluarga Sakinah, Perkenalan dan Kontrak Belajar (Pre Test), Mempersiapkan Perkawinan Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, Membangun Hubungan dalam Keluarga, Menjaga Kesehatan Reproduksi Keluarga, Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Menyiapkan Generasi Berkualitas serta Evaluasi, Refleksi dan Post test,” imbuhnya. * (sar)