Penyuluh Purbalingga Sosialisasikan SE ke 3.707 Tempat Ibadah

 

Purbalingga – Beberapa Surat Edaran (SE) diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan saat pandemi Covid-19. Semua ini sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap warganya. Hal tersebut disampaikan Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (Pokjaluh) Kabupaten Purbalingga Khikam Aziz  dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Menurutnya, melalui pesan singkat pada aplikasi whatsApp (WA) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga H. Karsono menginstruksikan secara langsung tugas kepada para Penyuluh Agama Islam untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 terkait Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

“Dalam rangka menindaklanjuti instruksi tersebut, seluruh Penyuluh Agama Islam di jajaran Kankemenag Kabupaten Purbalingga yang tersebar di 20 KUA Kecamatan, secara serentak bergerak menuju ke 3.707 tempat ibadah umat Islam,” ungkapnya.

Sebanyak  170 orang Penyuluh Agama Islam mendatangi dan memasang Surat Edaran tersebut pada papan informasi  yang terdapat di 1.124 masjid dan 2.583 musala se-Kabupaten Purbalingga, jelasnya.

Khikam menambahkan, hal serupa juga  dilakukan saat mensosialisasikan SE Kakanwil Kemenag Jateng Nomor : 06.003/Kw.11.1/5/HM.00/05/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan ibadah Idul Fitri tahun 1442 H/2021M Provinsi Jawa tengah dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa tengah Nomor: 06.002/Kw.11.1/5/HM.00/05/2021 tentang Pencegahan klaster Covid-19 di Masjid/Musala.

Menurutnya, Surat Edaran Menteri Agama menjadi pedoman para pengurus rumah ibadah agar dalam melaksanakan kegiatan keagamaan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dari ikhtiar tersebut diharapkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dapat berjalan dengan aman dan nyaman. Selain itu juga merupakan bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 agar pandemi yang menyengsarakan masyarakat ini segera berakhir. (burhan/sar)

Translate ยป