Penyuluh Agama Mrebet, Bina Muallaf

 

Purbalingga – Dalam rangka mempererat ukhuwah antar mualaf dan meningkatkan kualitas iman dan amal sholeh di masa pandemi, penyuluh agama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) KUA 1 dan 2 Kecamatan Mrebet bekerja sama dengan BAZNAS dan Kankemenag Kabupapaten Purbalingga, Kantor Layanan LAZISMU Mrebet, Kantor Kecamatan dan Forum Komunikasi Mualaf Purbalingga menyelenggarakan acara “Pembinaan dan Pentasyarufan ZIS” bagi mualaf se-Kecamatan Mrebet dan Bojongsari. Kegiatan yang bertempat di pendopo Kecamatan Mrebet ini dilaksanakan pada Rabu, 07 April 2021 M /21 Sya’ban 1442 H, dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Purbalingga, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Camat Mrebet, Kapolsek Mrebet, dan Ketua Kantor Layanan LAZISMU Mrebet.

 

Thoufiqurrahman selaku ketua panitia menyampaikan laporan terkait acara pada hari ini yang terselenggara berkat koordinasi dan kerja sama yang baik dari semua pihak sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan cukup sukses. Terutama peran Penyuluh Agama Fungsional, Yuyu Yuniawati, sebagai pendamping penyuluh agama KUA Kecamatan Mrebet yang menjadi inisiator, juga bapak Kepala KUA Kecamatan Mrebet yang selalu memotivasi dan mensuport kegiatan ini, serta tidak lupa rekan-rekan penyuluh agama se-Kecamatan Mrebet selaku panitia yang telah bekerja keras mempersiapkan segala sesuatunya untuk suksesnya kegiatan ini.

 

Thoufiq juga melaporkan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah 40 mualaf yang terdiri dari 5 mualaf baru dari Desa Kradenan, Cipaku dan Pengalusan, serta mualaf lama sejumlah 35 orang yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Mrebet dan Bojongsari. Ke-5 mualaf baru mendapatkan haknya menerima zakat dari BAZNAS @Rp. 500.000,- plus paket sembako dan Alhamdulillah juga menerima bingkisan dari Kantor Layanan LAZISMU Mrebet dan Kantor Kecamatan Mrebet. Adapun mualaf lama sejumlah 33 mualaf mendapatkan paket sembako dan 2 mualaf yang masih pelajar mendapatkan paket alat tulis plus uang pengganti transport dari BAZNAS dan UPZ Kankemenag Kabupaten Purbalingga.

 

Camat Mrebet, Arif Handoyo, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dalam sambutannya ia menyampaikan untuk tidak abai terhadap protokol kesehatan di era pandemi covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Karena kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ini sangat berpengaruh terhadap menurunnya angka penularan covid-19. Ia juga menyampaikan terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.3/2021 yang memperbolehkan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan seperti sholat tarawih berjamaah, pengajian dan lain-lain, namun dibatasi hanya 50% dari kapasitas masjid atau mushola.

 

Dalam sambutannya Ketua Baznas Kabupaten Purbalingga, Khumaidi menuturkan tentang proses pengumpulan, pengelolaan dan pendayagunaan zakat, infak dan shodaqoh di Baznas dan pentasyarufannya dimana mualaf itu masuk menjadi salah satu dari mustahik zakat. Baznas merasa sangat terbantu dengan hadirnya para penyuluh agama sebagai kader zakat. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kata muallaf yang terdapat dalam al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60, berasal dari akar bahasa Arab 'allafa' yang artinya melembutkan. Mualaf adalah orang yang dilembutkan hatinya sehingga yang disebut mualaf itu sesungguhnya tidak sekedar lisannya saja yang mengucapkan ikrar syahadat, namun apa yang diikrarkannya itu mampu menyentuh sampai ke dalam hati sanubarinya dan mampu memahami serta mengamalkan berbagai aturan syari’at Islam secara keseluruhan  sehingga menjadi perilaku keseharian. Maka yang perlu dilembutkan hatinya itu bukan hanya orang yang baru masuk Islam saja, tetapi orang yang telah Islam sejak lahir pun perlu dilembutkan hatinya, karena faktanya banyak orang yang baru masuk Islam justru lebih Islami dari mereka yang sudah Islam sejak lahir.

 

Pembinaan bagi para mualaf disampaikan oleh Kankemenag Kabupaten Purbalingga yang diwakili oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Dalam pembinaannya Syarif Hidayat menekankan tentang upaya Kankemenag Purbalingga terhadap Zona Integritas bebas korupsi, dimana salah satu hal yang menjadi sorotan adalah terkait biaya nikah di KUA. 'Kalau nikah di KUA pada jam kerja biayanya nol rupiah, sedangkan jika nikahnya di rumah atau di luar jam kerja maka biayanya Rp. 600.000,- ‘Tidak ada biaya lain di luar itu.' paparnya. Ia juga menyampaikan tentang fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kankemenag Purbalingga yang merupakan upaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

 

Dalam pembinaannya terhadap para mualaf, ia menyampaikan bahwa karunia iman merupakan nikmat terbesar dalam hidup karena dengan iman lah seorang akan selamat dunia dan akhirat. Ia juga menghimbau para penyuluh agama untuk membimbing para muallaf agar mampu menjadi seorang muslim yang rahmatal lil'alamin, moderat dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.

 

(Bimas Islam – Nur/Yoen)

Translate ยป