Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Purbalingga Laksanakan Sidang Lokasi Tanah Wakaf di Dua Tempat

Penelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Purbalingga laksanakan sidang lokasi tanah wakaf di dua titik
Tim Gara Zawa laksanakan sidang lokasi tanah wakaf

Purbalingga (Humas) – Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga bersama Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga melaksanakan sidang lokasi tanah wakaf di dua tempat, yaitu Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari dan Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Selasa (1/7/2025).

Proses tersebut juga melibatkan unsur pemerintah desa, nadzir wakaf, dan masyarakat sekitar yang memiliki kepedulian terhadap keberadaan tanah wakaf di wilayahnya.

Sidang dilakukan untuk memastikan kejelasan batas tanah wakaf dan kelengkapan dokumen guna mendukung proses sertifikasi. Dengan adanya sidang ini, tanah wakaf dapat tercatat dengan baik dan memiliki kepastian hukum.

Upaya ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan dan perlindungan aset wakaf.

Baca Juga: Wakaf 100Juta, Menag Rilis Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama

Kontributor : Nael
Editor/ Publisher : Ahyan Putra
Foto : Edi

Post Relate

Translate »
Open chat
Hubungi Kami
Kemenag Purbalingga
Hallo 👋
Apakah ada yang bisa saya bantu?
Skip to content