Pedomani SE Menag, Umat Islam di Purbalingga Sembelih Qurban Pada Hari Tasyrik
Purbalingga-Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 sukses diterima dan dipedomani oleh Umat Islam di Kabupaten Purbalingga. Salah satu yang tercantum didalam SE Menag tersebut adalah Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban Pada Hari Tasyrik, yaitu 11, 12 dan 13 Dzulhijjah 1442 H yang bertepatan dengan tanggal 21, 22 dan 23 Juli 2021.
Seperti yang terjadi di RT.04 RW 04 Grumbul Surawana Kelurahan Purbalingga Lor, tepatnya di belakang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua RT, Nurrahman Helmi Kepada Humas Kankemenag Purbalingga, Rabu (21/07).
“Kami jauh-jauh hari sudah mendapatkan sosialisasi dari Kankemenag Kabupaten Purbalingga terkait Surat Edaran Menag, baik berupa infografis maupun surat resmi. Kami share dan diskusikan di grup RT sekaligus panitia qurban, point-point yang tercantum dalam SE tersebut”, kata Helmi.
Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut mengikuti himbauan pemerintah, pihaknya mengikuti SE Menag dengan menyelenggarakan penyembelihan hewan qurban berupa 8 ekor kambing pada hari Tasyrik,Rabu tanggal 11 Dzulhijjah.
“Pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian hewan qurban sesuai dengan SE, menerapkan protokol kesehatan 5 M. Semua petugas memakai kaos lengan panjang, ukur suhu, masker dobel, sarung tangan dan menjaga jarak”, terang Ketua RT yang juga Voice Over di Radio Insani Purbalingga ini.
Sedangkan pendistribusian daging qurban kepada warga Surawana sebanyak 84 Kepala Keluarga, diantar oleh petugas ke rumah, lanjutnya.
“Saya berharap, kegiatan qurbanan di Surawana sebagai wujud kepatuhan kepada pemerintah ini turut berkontribusi dalam pemutusan penyebaran virus Corona di lingkungan kami. Kepada Sohibul Qurban dan seluruh warga Surawana beserta para sponsor kami sampaikan terimakasih. Semoga amal kita diterima dan diridloi oleh Allah SWT”, pungkasnya (sl)
editor & publisher : sri lestari