Pedomani SE Menag, Masjid Agung Daarussalam Purbalingga Tidak Selenggarakan Salat Idul Adha
Purbalingga-Masjid Agung Daarussalaam yang terletak di jantung Kabupaten Purbalingga, tepatnya di sebelah barat alun-alun dan di sebelah depan kanan Kantor Bupati Purbalingga, Selasa (20/07) terlihat lengang. Bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah 1442 ini, dimana seharusnya jamaah berbondong-bondong ke masjid untuk melaksanakan Salat Idul Adha berjamaah. Namun dengan berpedoman kepada SE Menag RI Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Bupati, masjid yang berarsitektur Masjid Nabawi ini tidak menyelenggarakan Salat Idul Adha.
Dalam keterangannya melalui komunikasi WhatsApp, Ustadz Hanif Ahmas mengatakan bahwa Takmir Masjid Agung Daarussalaam Purbalingga sudah mendapatkan Sosialisasi SE Menag Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Bupati terkait Peniadaan Sementara Salat Idul Adha 1442 H.
“Secara formal dengan dasar surat edaran tersebut Masjid Agung tidak melaksanakan Salat Idul Adha. Namun ada 35 jemaah shubuh rutin yang biasa taddarus sampai suruq dan tidak pulang ke rumah hingga melaksanakan Salat Ied”, jelas Ketua Takmir Masjid Agung Daarussalaam ini.
“Selebihnya dari jamaah shubuh melaksanakan dihalaman rumah masing-masing”, tambahnya.
Dalam menyampaikan SE Menag, ia memaparkan konten isi Surat Edaran dan takmir menyampaikan kepada jamaah untuk menaati isi surat tersebut.
“Alhamdulillah jamaah tidak ada gejolak dan mereka menerima keputusan masjid dengan tidak mnyelenggarakan Salat Ied”, kata Ustadz yang hobby nggowes ini.
Selaku takmir, Hanif berharap agar kerjasama semua elemen dapat terwujud dan dapat menepis timbulnya gejolak dari prasangka buruk atas keputusan ini.
“Sebisa mungkin, untuk ke depan, surat edaran yang ditujukan kepada masjid atau mushola disertai lampiran Fatwa MUI disertai dengan dalil yang shahih berkaitan dengan efek pandemi pada persoalan ibadah”, sarannya.
“Karena tidak sedikit masyarakat yang silang pendapat berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di masjid bahkan ada yang saling menyalahkan”, ungkapnya.
Hanif berharap besar agar masyarakat dan jamaah untuk tetap mentaati keputusan pemerintah berkait dengan upaya menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa.(sl)
publisher : sri lestari