Purbalingga (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menggelar kegiatan Pre-Consulting Meeting (PCM) sebagai tahapan awal pembangunan Gedung KUA Kecamatan Purbalingga yang didanai dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Selasa (29/7/2025) di Aula PLHUT.

PCM ini juga dihadiri oleh Kasi, Kepala KUA Kecamatan Purbalingga, Pejabat Pengadaan, SPK SBSN, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana, Penyedia serta pejabat teknis terkait.
Dalam arahannya, Kakankemenag menyampaikan bahwa PCM merupakan tahapan wajib sebelum pembangunan fisik dimulai, guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai rencana, peraturan, dan tepat waktu.
“Ini bukan sekadar formalitas. PCM adalah momen cek dan croscek menyeluruh sebelum pembangunan dimulai. Karena anggaran berasal dari negara, maka harus dikelola secara profesional dan akuntabel,” tegas Zahid.
Pembangunan gedung KUA ditargetkan rampung dalam waktu 120 hari kalender sejak penandatanganan kontrak. Oleh karena itu, sinergi antarpihak menjadi kunci utama keberhasilan proyek.
“Semua pihak harus solid—kontraktor, pengawas, dan perencana. Jika ada kendala teknis, harus segera disampaikan, bukan saling lempar tanggung jawab. Kami tidak ingin ada catatan buruk, apalagi proyek ini menyangkut pelayanan publik,” tambahnya.
Kegiatan PCM juga membahas detail teknis pelaksanaan pembangunan, termasuk peninjauan ulang desain, waktu pelaksanaan, serta kesiapan pelaku proyek di lapangan.
Kakankemenag menambahkan, peletakan batu pertama akan dilaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2025 oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Ia pun meminta seluruh pihak mempersiapkan dengan baik, termasuk kelengkapan teknis dan koordinasi lintas instansi.
“Ini adalah proyek penting dan terbuka untuk publik. Kami ingin hasil maksimal, bukan hanya selesai tepat waktu tapi juga berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kontributor : Sri Lestari
Foto : Ikhsan