Mutiara Hadits – Edisi 13 : Meninggalkan yang Meragukan

Teks Hadits

 عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ.  رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقاَلَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ.

Terjemah

Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.’” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2518; An-Nasa’i, no. 5714. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]

Penjelasan Hadits

Hadits ini merupakan hadits yang agung, maknanya adalah tinggalkanlah apa-apa yang kehalalannya meragukan kamu kepada yang tidak meragukan kamu, demi menjaga agama dan kehormatanmu.       Kata “دَعْ” artinya tinggalkanlah. Sedangkan “مَا يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang meragukanmu. Adapun “إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang tidak meragukanmu. Hadits ini termasuk jawami’ul kalim, kalimat yang singkat namun padat. Dan para ulama jadikan ini sebagai kaidah dalam fikih.


Pelajaran:

1.  Meninggalkan syubhat dan mengambil yang halal akan melahirkan sikap wara’.

2. Keluar dari ikhtilaf ulama lebih utama karena hal tersebut lebih terhindar dari perbuatan syubhat, khususnya jika di antara pendapat mereka tidak ada yang dapat dikuatkan.

3.  Jika keraguan bertentangan dengan keyakinan maka keyakinan yang diambil.

4.  Sebuah perkara harus jelas dan berdasarkan keyakinan dan ketenangan, bukan pada keraguan dan kebimbangan.

5. Berhati-hati dari sikap meremehkan terhadap urusan agama dan masalah bid’ah.

6. Siapa yang membiasakan perkara syubhat, maka biasanya dia akan berani melakukan perbuatan yang haram. (Bimas Islam-KA)

Penyusun              : Rikin – Penyuluh Agama KUA Kec. Bobotsari.

Referensi             : Arbain Nawawi dan Majalisus Saniyyah

 

Translate ยป