Mutiara Hadits – Edisi 12 : Urgensi Makanan Halal

Teks Hadits

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : ,يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً – وَقاَلَ تَعَالَى : , يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ – ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ .[رواه مسلم]

 Terjemah hadits / ترجمة الحديث :

Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya: Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah. Dan Dia berfirman: Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian. Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata: Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan. (HR. Muslim).

 

Faidah yang terkandung dalam hadits:

 

Allah bersih, suci dari segala bentuk kekurangan dan keburukan, yang artinya adalah Maha Suci.

   

   Allah tidak menerima amal perbuatan, baik amal yang dilakukan dengan anggota badan maupun harta, kecualai yang baik-baik. Kalau itu adalah amal anggota badan, seperti shalat, puasa dan sebagainya, tentu harus bersih dari ujub, riya dan sebagainya. Kalau itu amal harta tentu harus harta yang tidak tercampur harta haram seperti riba.

 

 

     Hadis ini menjelaskan tentang syarat-syarat berdoa, larangan-laranagannya, dan adab-adabnya. Tidak boleh berdoa untuk kemaksiatan, atau sesuatu yang mustahil. Harus dengan hati yang hadir, karena ada larangan berdoa dalam keadaan lalai. Berprasangka bahwa doanya pasti akan dikabulkan. Tidak tergesa-gesa atau terburu-buru doanya ingin cepat dikabulkan. 

 

P   Penyusun    : Rikin – Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Bobotsari

     Referensi : Arbain Nawawi dan Majalisus Saniyyah

      (Bimas Islam/KA)

P

Translate ยป