Teks Hadits
Dari Sahabat Abu Ya’la Syaddad bin Aus, dari Rasullah SAW. Beliau bersabda:
عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ . [رواه مسلم]
Terjemah hadits / ترحمة الحديث :
Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus radhiallahuanhu dari Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu . Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya. (Riwayat Muslim).
Penjelasan:
Hadits ini merupakan hadits agung yang mengumpulkan pokok-pokok agama secara umum. Berlaku baik dalam perbuatan itu adalah yang sesuai dengan syariat dan akal. Dan ini berkaitan dengan kehidupan si pelaku di dunia dan akhiratnya. Yang pertama adalah kebijakan terhadap dirinya, badannya, keluarganya, saudaranya, miliknya dan orang-orang. Yang kedua adalah iman, yaitu amal kalbu, dan Islam, yaitu amal anggota badan.
Adapun sebab dikeluarkannya hadits ini adalah untuk mengoreksi perbuatan kaum Jahiliyah yang biasanya berlaku kejam dalam membunuh, yaitu dengan memotong hidung, tangan dan kaki, dan yang serupa dengan itu. Dan mereka dahulu kalau menyembelih menggunakan pisau tumpul, atau tulang, atau bambu, dan yang serupa dengan itu, yang dapat menyakiti hewan sembelihan tersebut. Karena itulah, Rasulullah SAW lalu memerintahkan supaya bersikap lembut dalam segala sesuatu.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث:
1. Syariat Islam menuntut perbuatan ihsan kepada setiap makhluk termasuk diantaranyaadalah hewan.
2. Tidak boleh menyiksa dan merusak tubuh sebagai sasaran dan tujuan, juga tidak boleh menyayat-nyayat orang yang dihukum qishash.
3. Termasuk ihsan juga berbuat baik terhadap hewan ternak dan belas kasih terhadapnya. Tidak boleh membebaninya diluar kemampuannya serta tidak menyiksanya saat menyembelihnya.
Penyusun: Rikin
Referensi: Arbain Nawawi dan Majalisus Saniyyah