MTsN 1 Purbalingga Gelar Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga H. Muhammad Syafi’ menyampaikan materi Kebijakan Kementerian Agama pada Bimtek Kurikulum Merdeka di MTsN 1 Purbalingga.

Purbalingga – Menyongsong Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, MTs Negeri 1 Purbalingga menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum Merdeka selama 4 hari, Senin – Kamis (20-23/6/2022). Kegiatan yang bertempat di aula madrasah tersebut diikuti para guru MTsN 1 Purbalingga sejumlah 45 orang. Pembukaan kegiatan secara resmi dilakukan oleh Plt. Kasubbag TU Kankemenag Purbalingga H. Sarif Hidayat.

Kepala MTsN 1 Purbalingga Hj. Siti Mudrikah dalam keterangannya menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan mempersiapkan para guru dalam menyongsong implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran yang akan datang.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk membuka wawasan guru terhadap Kurikulum Merdeka yang masih baru sekaligus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru dalam mengelola pembelajaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Muhammad Syafi’, Pengawas MTs / MA Sodikin dan Suratmo serta Pengawas SMP Arsyad Riyadi.

Materi bimtek yang diberikan meliputi: Kebijakan Kementerian Agama, Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan, Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila, Assesmen Pembelajaran, Pemanfaatan Platform Teknologi untuk Digitalisasi Madrasah, Pengembangan Perangkat Ajar, Perencanaan Berbasis Data dan Rencana Tindak Lanjut.

Bijaksana

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Muhammad Syafi’ dalam penyampaian materinya, Rabu (22/6) memberikan motivasi agar guru memiliki integritas yang tinggi. Menurutnya, berbagai kebijakan berupa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk di dalamnya perubahan kurikulum pada waktu yang dipandang singkat merupakan sesuatu hal yang dinilai sebagai keputusan yang terbaik. Maka masyarakat apalagi guru yang menjadi ASN dituntut untuk bisa bersikap bijaksana mengikutinya.

“Bagi madrasah berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah,” tandasnya.

Selain hal tersebut, sebagai seorang praktisi pendidikan di lingkungan pondok pesantren Kakankemenag Muhammad Syafi’ juga memberikan beberapa pesan mendalam kepada para guru peserta Bimtek.

“Bakat dan minat merupakan modal bagi siswa dalam proses pendidikan. Maka anak sebaiknya tidak terlalu dibatasi, agar dapat berprestasi sesuai potensinya. Anak yang berbakat dan berpotensi dapat mengikuti program akselerasi,” pesannya.

Selain itu guru di madrasah juga dituntut untuk dapat menanamkan rasa percaya diri dan bangga dengan almamaternya.

“Anak-anak madrasah harusnya lebih percaya diri. Jika sebaliknya yang terjadi, maka ini adalah kesalahan guru yang tidak mampu menanamkan kepercayaan diri kepada mereka, karena pendidikan madrasah lebih luas cakupan materinya dibandingkan dengan pendidikan umum yang sederajat,” tambahnya.*(sar)

Translate »