Merujuk SE Menag, Bupati Purbalingga Serukan Salat Idul Adha di Rumah

Merujuk SE Menag, Bupati Purbalingga Serukan Salat Idul Adha di Rumah

Purbalingga-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Karsono menyambangi Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi di rumah dinas Bupati, Minggu (18/07). Pertemuan terbatas yang juga dihadiri Kasubbag TU H, Purwadi dan Plt. Kasi Bimas Islam, Sarif Hidayat, membahas tentang Penyelenggaraan dan Persiapan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M.

“Mendasari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021. Maka Kemenag dan pemerintah Kabupaten Purbalingga meminta warga masyarakat melaksanakan Sholat Idul Adha di rumah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19”, kata Kakankemenag Karsono.

Pada Surat Edaran Menag ini, salah satunya menyebutkan Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H atau 2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Bupati Tiwi menyambut SE Menag ini sebagai langkah antisipasi memutus rantai persebaran Covid 19 dan saat ini Purbalingga masih dalam masa PPKM darurat.

“Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di Kabupaten Purbalingga yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama”, kata Bupati Tiwi.

Untuk itu Bupati mengajak seluruh masyarakat kabupaten Purbalingga untuk bisa memperdomani SE Bupati yang merujuk SE Menteri Agama Nomor 17 tahun 202 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H atau 2021 M di wilayah PPKM Darurat,”

 “Oleh karenanya, saat Idul Adha Kita bersama-sama keluarga sholat Ied dari rumah masing-masing. Mudah mudahan ikhtiar kita ini bisa menekan persebaran covid 19,”

Selain itu, Bupati Tiwi juga mengimbau warga tidak mengadakan takbir keliling maupun takbir dengan konvoi kendaraan ataupun jalan kaki.

“Sehingga peniadaan takbir keliling maupun di dalam masjid ini dalam rangka mengurangi mobilitas warga yang masih tinggi pada masa pandemi,”

Bupati Tiwi juga menyerukan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban tidak dilakukan serentak namun dapat dilaksanakan Hari Tasyrik atau tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah 1442 Hijriah.

“Pemotongan Hewan Kurban dianjurkan di RPH. Apabila tidak memungkinkan dapat dilaksanakan di tempat terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,”

Sementara itu, Bupati Tiwi juga mengimbau petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang dan jeroan hewan qurban harus dibedakan serta diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan. (sl)

publisher : sri lestari

Translate ยป