Menjadi Penyuluh Agama, Ahmad Muntaqo Ikuti Pelantikan Secara Virtual

Purbalingga – Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga, Selasa (27/7/2021) salah satu ASN Pelaksana yang bertugas di Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Muntaqo dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI sebagai Penyuluh Agama Islam.

Pelantikan 163 ASN sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional yang digelar secara virtual tersebut juga juga disaksikan Kasubbag TU H. Purwadi bersama para Kasi dan Penyelenggara serta Analis Kepegawaian, pejabat Fungsional Perencana, Keuangan dan Humas.

Dalam sambutan pengarahannya usai melantik dan mengambil sumpah jabatan para Penyuluh Agama Islam Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan, selaku pejabat fungsional yang baru dilantik Penyuluh Agama Islam harus setia dan taat kepada negara dengan Undang-undang Dasar 1945, Pancasila, dan aturan-aturan hukum negara yang berlaku, serta kepada pemerintah..

“Bahwa Saudara sudah mengikrarkan untuk menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, Penyuluh Agama Islam merupakan bagian dari Aparatur Negara sekaligus kepanjangan tangan pemerintah melalui Kementerian Agama yang diberi kewenangan di bidang pembimbingan dan penyuluhan agama serta pembangunan masyarakat melalui bahasa agama.

“Fungsi-fungsi Penyuluh Agama di antaranya: fungsi informasi, penyampai informasi (informan), penyambung lidah masyarakat dari dan ke Kementerian Agama,” katanya mengingatkan.

Kamaruddin juga berpesan agar para Penyuluh Agama terlantik dari proses inpassing jabatan tersebut dapat berperan sebagai garda terdepan dengan peningkatan kinerja yang semakin baik di antaranya melalui penerapan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama, yaitu intgritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan. Selain itu juga dituntut untuk mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan individu dan kepentingan golongan.

Plt. Kasi Bimas Islam Sarif Hidayat dalam keterangannya menjelaskan, dengan dilantiknya Ahmad Muntaqo jumlah Penyuluh Agama Islam Fungsional di jajaran Kankemenag kabupaten Purbalingga menjadi 9 orang.

“Dengan bertambahnya 1 lagi maka sekarang ada 5 orang Penyuluh laki-laki dan 4 orang Penyuluh perempuan. Dengan dukungan dan bantuan para Penyuluh Agama Islam Non PNS yang ada di setiap KUA, ketersediaan SDM di bidang Penyuluhan Agama Islam saat ini lebih baik untuk membina masyarakat di wilayah kabupaten Purbalingga yang terdiri dari 18 kecamatan dan 20 KUA,” jelasnya.* (sar)

Translate ยป