Menilik Kerukunan Umat Beragama di Tengah Pandemi

Purbalingga-Dhika Artha Nugraha dan Rahel adalah dua personil Penyuluh Agama Kristen Non PNS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Sebagaimana  Penyuluh Agama Islam, Dhika dan Rahel menunaikan tugas yang sama dalam berperan aktif menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 22 Thun 2021  dan monitoring pelaksanaan penerapan protokol kesehatan 5M+1D di tempat ibadat.

Berbagi tugas, Dhika mulai bergerak mendatangi Gereja mulai Jumat (6/08). GBT YJS Purbalingga, GKI Bobotsari, GBT Candinata, GSPDI Filadelfia Bobotsari dan GKJ desa Pengalusan. Ia melanjutkan soisilisasi hari Senin (9/08). Sedangkan Rahel rencana akan mulai bergerak hari Rabu dikarenakan Jumat kemarin ada kerabat dekatnya yang meninggal dunia.

“Di Kabupaten Purbalingga ada 28 Gereja, kita bagi dua”, kata Dhika.

Membawa pamflet dan stiker 5M +ID, Dhika menyambangi Gereja dan beberapa penjual jajanan yang ia temui saat menuju perjalanan ke Gereja di Kecamatan Bobotsari.

“Tidak hanya Gereja, beberapa penjual yang pas kebetulan saya temui, saya ajak untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M + 1 D. Puji Tuhan, mereka menyambut baik ajakan ini dan bersedia gerobaknya ditempel stiker. Seneng mas gerobage dadi apik ana stikere”,  kata Dhika menirukan komentar penjual Batagor Bandung.

Cermin Kerukunan

Seperti yang dituturkan Dhika, ia pun menyambangi Gereja Kristen Jawa di desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Ia mengaku kagum dengan kerukunan masyarakat di Desa Pengalusan ini. Dari obrolannya dengan Pendeta Bagus Imam Cahyo, S.Th ia memperoleh ceritera tentang indahnya hidup berdampingan dengan warga yang berbeda keyakinan, yakni Muslim dan Kristiani.

“Di Gereja boleh menggunakan toa (pengeras suara), seperti halnya masjid atau musala. Tujuannya adalah agar jemaat juga bisa mendengarkan saat Kebaktian”, tuturnya.

Dhika menambahkan, dengan aksi toleransi ini berarti sosialisasi SE Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021 yang menitik beratkan kepada penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah sudah terlaksana dengan baik di gereja.

“Tepat sekali di suasana pandemi, dimana ada pembatasan kegiatan di tempat ibadat. Dengan pengeras suara jemaat masih bisa mengikuti acara keagamaan dan tidak merasa saling terganggu. Disini terasa sekali miniatur kebinekaan Indonesia, di Pengalusan”, tandasnya.

Berdasarkan data keagamaan desa Pengalusan, desa ini memiliki penduduk sejumlah 6596 jiwa. Pemeluk agama Islam sebanyak 6437 jiwa dan pemeluk agama Kristen sebanyak 159 jiwa. Masjid ada 7 bangunan, musala 30 bangunan dan gereja 1 bangunan. Toleransi beragama yang tercermin di desa Pengalusan yang senantiasa dirawat akan menciptakan harmonisasi yang lestari. Rukun Purbalinggaku, Damai Purbalinggaku. (sl)

penyunting & pempublis : sri lestari

Translate ยป