
Semarang (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melalui Seksi Pendidikan Madrasah menghadiri kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional (IJOP) Pendirian Madrasah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah bertempat di Auditorium Majeng Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Jl. Sisingamangaraja No. 5 Semarang pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, MA Tahfidzul Qur’an Al-Fatah menerima SK Izin Operasional Pendirian Madrasah sebagai bentuk pengakuan legalitas dan kesiapan lembaga dalam menyelenggarakan pendidikan menengah berbasis tahfidzul qur’an di Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan madrasah, serta memberikan dukungan kepada masyarakat dalam mendirikan lembaga pendidikan keagamaan yang sah dan profesional.
Siti Kholifah mewakili Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Purbalingga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari semua pihak, khususnya Yayasan Penyelenggara MA Tahfidzul Qur’an Al-Fatah. “Dengan diterbitkannya SK ini, kami berharap madrasah dapat segera beroperasi dengan tata kelola yang baik, serta berkontribusi dalam mencetak generasi Qur’ani yang unggul dan berakhlak mulia,” ungkapnya.
Acara penyerahan SK diikuti oleh puluhan perwakilan Kankemenag Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah bersama para ketua yayasan penyelenggara madrasah yang telah memenuhi persyaratan izin operasional tahun 2025.
Kontributor : Nael
Editor/ Publisher : Ahyan Putra
Foto : Istimewa