
Purbalingga (Humas) – Pelaku usaha khususnya pada kelompok usaha mikro dan kecil perlu mengetahui turunnya regulasi terbaru terkait layanan sertifikasi halal. Hal tersebut disampaikan Pengawas Jaminan Produk Halal pada Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga Dwi Septianingsih di ruang kerjanya, Rabu (6/8/2025).
Dalam keterangannya Dwi menjelaskan, informasi baru tersebut diperolehnya dari sumber resmi Sekretaris Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Tengah Ridha usai mengikuti Rapat Kerja Nasional BPJPH dan LP3H se-Indonesia di Jakarta, 28 – 29 Juli 2025.
Menurutnya, beberapa hal yang disampaikan Ridha di antaranya berkaitan dengan sertifikasi halal dan materi paparan yang disampaikan Direktur Sertifikasi Halal BPJPH Yanis Naini.
“Info penting terkait layanan sertifikasi halal yaitu diterbitkannya Keputusan Kepala BPJPH Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan Atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat beberapa perubahan kriteria bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang akan mengajukan sertifikasi halal berdasarkan pernyataan halal melalui self-declared sebagaimana yang termuat sebelumnya di Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023.
“Perbedaan kualifikasi usaha mikro dan kecil antara Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023 dan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 yaitu untuk perizinan usaha pada peraturan terbaru hanya menyertakan NIB (Nomor Induk Berusaha). Selain itu, dalam hal omset, peraturan sebelumnya menentukan maksimal omset usaha dalam 1 tahun adalah 500 Juta, sedangkan ketentuan di peraturan baru menyebutkan omset maksimal dalam 1 tahun adalah sebesar 15 Milyar rupiah,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain ketentuan tersebut ada penambahan kualifikasi usaha mikro dan kecil. Yaitu untuk pelaku usaha memiliki fasilitas usaha maksimal 1 pabrik dan 1 outlet, bahan yang digunakan dipastikan halal, dan apabila dalam menjalankan usaha menggunakan jasa penggilingan maka jasa penggilingan tersebut harus bersertifikat halal, imbuhnya. * (sar)
Kontributor : Sarwono
Foto dokumentasi : Tim Kreatif
Publisher : Sarwono