
Purbalingga — Tim verifikasi Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap permohonan layanan rekomendasi pengesahan nama yayasan yang diajukan pemohon atas nama Eko Wijayanto warga Desa Penolih kecamatan Kaligondang kabupaten Purbalingga di rumah tempat tinggalnya, Selasa (15/4/2025).
Anggota Tim Verifikator Walid Ikhsanudin dalam keterangannya menjelaskan, pemohon mengajukan rekomendasi pengesahan nama Yayasan Muqorobbin Al Ikhlas yang beralamat di Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Walid menjelaskan, kegiatan verifikasi dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar dalam layanan rekomendasi pengesahan nama yayasan berbasis keagamaan.
“Tim dari Kemenag Purbalingga turun langsung ke lokasi untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kesesuaian tujuan yayasan dengan prinsip-prinsip keagamaan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian, Yayasan Muqorobbin Al Ikhlas dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. Hal ini mencakup kelengkapan dokumen legal formal, struktur organisasi, tujuan pendirian yayasan yang selaras dengan nilai-nilai keagamaan, pernyataan setia kepada NKRI, afiliasi paham keagamaan dari organisasi keagamaan yang diikuti.
Walid menambahkan. kegiatan layanan verifikasi yang dilakukan merupakan wujud komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung pendirian lembaga keagamaan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan sosial di tengah masyarakat.
Usai melakukan tanya jawab dan verifikasi berkas, tim juga melakukan pengecekan fisik berupa tanah dan bangunan serta fasilitas yang ada pada bangunan utama yang direncanakan untuk asrama santri putri. Selain itu tim juga diajak menuju lokasi berbeda yang direncanakan akan dijadikan lokasi bangunan dan kegiatan untuk santri putra.* (sar)
