Lakukan Evaluasi dan Persiapkan Kegiatan, Seksi Penmad Gelar Rapat Koordinasi

Kasi Pendidikan Madrasah Sudiono memimpin Rapat Koordinasi Pendidikan Madrasah di Aula Lantai 2 Kankemenag Purbalingga.

Purbalingga – Dalam rangka melakukan evaluasi serta mempersiapkan berbagai kegiatan pendidikan pada seluruh jenjang, bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Kementerian Agama  kabupaten Purbalingga, Seksi Pendidikan Madrasah menggelar Rapat Koordinasi Pendidikan Madrasah. Kegiatan yang digelar Rabu (11/5/2022) tersebut dipimpin Kasi Pendidikan Madrasah Sudiono. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan perwakilan Pengurus Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) RA, MI, MTs, dan KKM MA Kabupaten Purbalingga. Selain itu juga hadir para Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-kabupaten Purbalingga.

Dalam salah satu materinya Kasi Pendidikan Madrasah menyampaikan evaluasi pelaksanaan pendidikan. Salah satunya adalah pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Menurutnya, pelaksanaan ANBK merupakan sesuatu yang sifatnya wajib untuk dilaksanakan. Oleh karenanya ia meminta pelaksanaan kegiatan ANBK Tahun 2022 harus segera dipersiapkan agar dapat berjalan dengan sukses pada seluruh jenjang. Ia mengapresiasi pelaksanaan ANBK 2021 pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI). Meskipun diakuinya ada lembaga pendidikan yang dengan terpaksa tidak dapat mengikutinya.

“Saya harap pada ANBK Tahun 2022 ini semua madrasah dapat mengikutinya,” harapnya.

Selain evaluasi Presensi / Absensi Masook, Sudiono juga membahas optimalisasi layanan SIMPATIKA. Menurutnya, seluruh guru dan tenaga kependidikan (GTK) harus terdaftar dan selalu meng-update data pada aplikasi SIMPATIKA.

“Upload data kepegawaian sangat penting, apalagi terkait dengan administrasi keuangan. Jika terjadi selisih lebih maka harus mengembalikan ke kas negara, sedangkan jika kurang akan merugikan PNS yang bersangkutan karena anggaran dari pusat sudah ada posnya masing-masing,” tandasnya.

Selain itu ia menjelaskan, setiap lembaga pendidikan di naungan Kementrian Agama harus meng-update data kebutuhan guru di lembaga masing-masing secara rutin. Data-data yang di-upload haruslah merupakan data yang valid.

“Seluruh madrasah wajib menganalisa kebutuhan guru tersebut selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2022,” ujarnya.

Lomba GTK

Beberapa informasi penting lainnya juga disampaikan dalam kegiatan tersebut. Di antaranya kegiatan sosialisasi penulisan ijazah akan dilaksanakan setelah ijazah turun, sosialisasi penguatan supervise untuk Raudlatul Athfal, SK Dirjen Pendis No. 2059 Tahun 2022 serta Lomba Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

“Seleksi GTK harus dilaksanakan sebelum tanggal 10 Juni, karena pada 10 Juni data-data peserta lomba harus dikirimkan ke kanwil,” tandasnya.

Menurutnya, setiap kabupaten harus mengirimkan 11 peserta lomba, terdiri dari guru dan kepala madrasah RA, MI, MTs, MA sejumlah 8 orang, pustakawan 1 orang, kepala laboratorium / laboran 1 orang dan pengawas pendidikan 1 orang.

Kasi Penmad Sudiono juga berpesan, SKAPT (Surat Kelayakan Ajuan Penerimaan Tunjangan) untuk dicetak dan di-file-kan sebagai back up untuk beberapa kepentingan.* (sar)

Translate »