Kuatkan Zona Integritas, Guru Diminta Tak Berlebihan Menyambut Pejabat

Kasi Pendidikan Madrasah Sudiono menyampaikan pembinaan ASN dan Penguatan Zona Integritas bersama Analis Kepegawaian Lina Parwati dan Pengawas Madrasah Budi Bowo Leksono.

Purbalingga – Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga terus dilakukan. Guru pun diminta untuk tidak berlebihan dalam menyambut pejabat yang hadir di madrasah. Hal tersebut menjadi salah satu inti materi pembinaan yang disampaikan Kasi Pendidikan Madrasah Sudiono kepada ASN/PNS Guru Madrasah wilayah kecamatan Bobotsari, Karangreja dan Karangjambu.

Pengawas Madrasah Kecamatan Bobotsari, sekaligus Plt. Pengawas Madrasah Kecamatan Karangreja – Karangjambu Budi Bowo Leksono dalam penjelasannya mengungkapkan, kegiatan yang bertempat di MI Ma’arif  NU Pakuncen kecamatan Bobotsari tersebut dihadiri 54 Guru PNS yang bertugas di madrasah negeri dan swasta dari 3 kecamatan di wilayah kerjanya.

Dalam penyampaiannya Kasi Pendidikan Madrasah Sudiono menegaskan, hasil dan tujuan pembangunan Zona Integritas adalah untuk kebersamaan dan kebaikan semua pihak.

“Melalui pembangunan ZI diharapkan akan dirasakan adanya kebersamaan. Seperti falsafah orang Jawa mangan ora mangan kumpul. Jadi menguatkan kebersamaan. Kumpul-kumpul tidak harus dibarengi dengan makan-makan, apalagi dengan iuran yang memberatkan. Artinya jangan berlebih-lebihan,” tandasnya.

Ia mengingatkan para guru dan Kepala Madrasah untuk tidak berlebih-lebihan dalam menyambut tamu pejabat yang melakukan kunjungan dinas ke madrasah. Menurutnya, Kepala Kankemenag Purbalingga KH. Muhammad Syafi’ menitipkan pesan agar jajarannya di daerah tidak melakukan gratifikasi dengan memberikan uang pesangon kepada pejabat yang hadir di madrasah. Karena perjalanan dinas para pejabat tersebut telah dibiayai oleh negara.

Selain itu ia juga mengajak para guru untuk hadir di madrasah lebih awal, agar dapat menunaikan tugas-tugasnya dengan lebih baik. Termasuk melakukan presensi masuk kerja melalui aplikasi yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan, penilaian PNS melalui SKP dan PAK Tahunan baik model lama maupun baru merupakan ketentuan dari regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Maka harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaannya.

Tim Penilai SKP melakukan verifikasi berkas administrasi SKP dan PAK Tahunan Periode Januari – Juni 2021.

Simpeg 5

Analis Kepegawaian Lina Parwati  dalam pengantarnya menjelaskan, untuk PNS Golongan IV penilaian pegawai dilakukan melalui aplikasi Simpeg 5.

“Jadi yang mau naik pangkat dari golongan IV a ke IV b dan seterusnya, silakan upload bukti fisik ke Simpeg 5. Karena aplikasi Simpeg 5 sudah dibuka,” jelasnya. * (sar)

Translate »