KUA Harus Tingkatkan Validitas Data

Purbalingga –  Data yang lengkap dan valid adalah data yang konsisten. Antara data identitas yang tercantum di KTP, KK, Akta Kelahiran dan Ijasah harus sama. Baik penulisan nama, nomor induk kependudukan, tanggal lahir maupun nama orang tua. Tidak boleh terjadi perbedaan antara data yang satu dengan data yang lain. Jadi harus betul-betul teliti agar di kemudian hari KUA tidak digugat atau disalahkan berkaitan dengan pencatatan pada Buku Kutipan Akta Nikah. Hal tersebut disampaikan Kasi Bimas Islam, Mukhlis Abdillah dalam pembinaannya di KUA Kecamatan Karangreja, Jumat (27/07).

Pada kegiatan Monev KUA ke-14 dari 20 KUA yang ada di Purbalingga tersebut Mukhlis menghimbau agar Kepala dan pegawai KUA meningkatkan ketelitian dalam administrasi, juga ketegasan dalam melayani masyarakat khususnya dalam pelayanan pencatatan nikah. Pelayanan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pertama, setiap masyarakat yang akan mendaftarkan pernikahannya harus melengkapi data dengan lengkap, konsisten dan valid. Petugas KUA tidak diperkenankan mencatat pendaftaran nikah jika persyaratan belum lengkap dan valid. Karena apabila data tidak lengkap dan valid maka proses input data pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah ( SIMKAH )  tidak sesuai dengan prosedur yang berakibat proses input data tidak maksimal,” jelasnya.

Ia menganalogikan hal tersebut dengan proses pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Dalam proses pembuatan SIM, ketika ada satu syarat yang belum lengkap pihak Samsat tidak akan membuatkan SIM. Apalagi peristiwa nikah akan melahirkan hukum-hukum tata keluarga dan negara. Tentu harus dengan persyaratan yang lengkap.

Kedua, hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pencatatan nikah. Jika kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran maka harus ada surat dispensasi yang diketahui oleh Camat setempat. Jika calon pengantin Duda atau Janda Cerai maka harus melampirkan Akta Cerai berikut putusannya. Putusan harus dilampirkan untuk dipelajari dan diteliti, menghindari Akta Cerai palsu. Jika Duda atau Janda ditinggal mati, pada berkas persyaratan nikah harus dilampirkan surat keterangan kematian dari desa. Jika calon pengantin berusia kurang dari 21 tahun harus melampirkan model N5 (surat izin orang tua). Dalam formulir N7 (surat permohonan kehendak nikah) dicantumkan dengan jelas nama calon pengantin, waktu, tempat dan mas kawin dengan jelas.

Ketiga, KUA dan jajarannya harus maksimal dalam mensosialisasikan biaya pencatatan nikah. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja Nol Rupiah. Nikah/Rujuk di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja Rp 600.000,00 disetor ke rekening kas negara melalui Bank persepsi atau Kantor Pos. KUA tidak menerima uang cash, tetapi hanya menerima bukti setoran dari bank. Jika ada pungutan di luar ketentuan itu, hal tersebut adalah tidak dibenarkan.

“KUA harus melanjutkan, memperjuangkan komitmen bebas pungli. Keintegritasan kita diuji. Tidak perlu takut jika ada pihak lain yang mencoba intervensi. Inilah sulitnya jika KUA sudah menolak gratifikasi tetapi stake holder yang lain masih ada pungutan. Sikap kita adalah tegas sebagai upaya mencapai cita-cita melayani umat dengan pelayanan prima,” tegas Mukhlis.

Salah Penafsiran

Ada masyarakat kita yang keliru dalam menafsirkan kalimat “biaya pencatatan nikah” sebagai “biaya nikah”. Ini yang harus diluruskan, karena tentu berbeda variabelnya. Kalau biaya nikah bisa berapapun sesuai budget yang ada, sedangkan biaya pencatatan nikah bisa Nol Rupiah.

“Biaya rias pengantin, carter mobil ataupun tasyakuran tidak termasuk dalam biaya pencatatan nikah. Itu urusan pribadi calon pengantin dan keluarganya. Namun bisa saja dengan 1 juta rupiah pernikahan dilaksanakan di rumah agar dihadiri anggota keluarga, dana 400 ribu rupiah untuk tasyakuran. Maka hal tersebut harus dijelaskan, agar tidak terjadi salah penafsiran di masyarakat,” tandasnya. (sri/sar)

Translate ยป