
Purbalingga (Humas) – Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama RI Nomor 749 Tahun 2025 tentang Penataan Kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat, (19/09/2025) di Lorin Syariah Hotel Solo.
Diikuti oleh Kasubbag TU dan Kasi Bimas Islam dari enam KanKemenag kabupaten yaitu Purbalingga, Cilacap, Blora, Pati, Rembang dan Purworejo kegiatan ini membahas teknis pelaksanaan penataan kelembagaan, khususnya penggabungan dua KUA dalam satu kecamatan atau merger.
Melalui rapat ini diharapkan implementasi KMA Nomor 749 tahun 2025 dapat berjalan tertib dan mendukung peningkatan kualitas layanan keagamaan kepada masyarakat.
Baca Juga: Wujudkan Pelayanan Prima di KUA , Kemenag Seragamkan Standar Pelayanan KUA
Kontributor : Wiwit
Editor/ Publisher : Ahyan
Foto : Tim Kreatif