Purbalingga, 22 Juli 2025 — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purbalingga melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025. Suratmo,S.Pd.,M.Pd selaku Narasumber Menyampaiakan” Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para pengawas madrasah dalam mendampingi implementasi kurikulum terbaru di madrasah binaannya.

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini menegaskan bahwa tidak ada pergantian kurikulum nasional; satuan pendidikan pada tahun ajaran 2025/2026 tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Salah satu perubahan penting adalah penambahan mata pelajaran pilihan baru berupa Koding dan Kecerdasan Artifisial, yang akan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025/2026.
Dalam sambutannya, Ketua Pokjawas Kankemenag Kab. Purbalingga menekankan pentingnya peran pengawas dalam memastikan madrasah memahami dan menerapkan perubahan kurikulum dengan benar. “Pengawas madrasah harus menjadi garda terdepan dalam mendampingi madrasah agar implementasi kurikulum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pengawas madrasah terhadap perubahan kurikulum, sehingga mereka dapat memberikan pendampingan yang efektif kepada madrasah binaannya.
Kontributor : Suratmo
Foto : Pokjawas