Purbalingga-Kankemenag Kabupaten Purbalingga bekerjasama dengan BAZNAS Kabupaten Purbalingga, Dinas UMKM dan UPTD Pasar menggelar kampanye di dua titik lokasi, Pasar Segamas Purbalingga dan Pasar Bobotsari, Sabtu (18/3/2023).
Kakankemenag Purbalingga, H. Muhammad Syafi’ dalam sambutannya mengatakan, kampanye mandatory halal ini adalah kesempatan bagi kita untuk mengedukasi masyarakat khususnya para pelaku usaha dibidang makanan dan minuman.
“Karena makanan dan minuman adalah kebutuhan pokok yang sangat rinci dijelaskan dalam Al Qur’an dan Al Hadits, bahwa makan dan minuman ada yang halal dan ada yang haram”, jelasnya.
Menurut Kakankemenag, kampanye ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat bangsa Indonesia untuk melindungi konsumsi masyarakat demi menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
“Sebab makanan dan minuman yang haram tidak membuat orang bahagia, lebih-lebih di akhirat. Dari sisi nilai gizi dan kualitas, makanan dan minuman yang haram tentu berbeda dengan yang halal”, tandasnya.
Kakankemenag mengajak para Penyuluh, Guru, Kepala KUA dan segenap ASN Kankemenag Purbalingga untuk menginformasikan dan mengajak warga serta tetangga para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman untuk segera mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikat halal sesuai prosedur yang telah ditentukan.
“Karena sejatinya, siapa yang mengajak kepada kebaikan, maka dia seperti pelaku kebaikan itu sendiri”, ajaknya.
Manfaat Sertifikasi Halal
Lebih lanjut, Kakankemenag menjelaskan manfaat sertifikat halal bagi konsumen. Yang pertama akan menentramkan masyarakat dan kedua akan meyakinkan bahwa yang dimakan adalah berkualitas baik.
“Sedangkan bagi produsen, produk yang sudah bersertifikat halal akan meningkatkan keuntungan finansial. Karena dengan adanya sertifikat halal produsen telah memiliki Uniqe Selling Point atau nilai jual lebih karena berbeda dengan yang lain. Sementara yang lain masih diragukan”, jelasnya.
Manfaat berikutnya, produsen mempunyai kesempatan untuk bersaing secara global untuk mengekspor ke negara muslim di dunia.
“Menurut PP Nomor 33 tahun 2014, semua produk yang masuk dan diedarkan di wilayah Indonesia mulai 17 oktober 2024 harus sudah bersertifikat halal, jika tidak akan mendapatkan sanksi”, kata Kakankemenag mengingatkan.
Secara nasional, sambung Kakankemenag, kalau memang semua yang dikonsumsi itu halal, hal ini termasuk menjalankan perintah Allah SWT.
“Dalam Al Quran Allah berjanji sesungguhnya seandainya seluruh penduduk negeri itu iman dan taqkwa, tentu Allah akan membukakan barokah langit dan bumi”, ujarnya menukil Qur’an Surah Al A’raf ayat 96.
Menurutnya, saat ini keberkahan Indonesia semakin turun dengan banyaknya bencana alam. Alam semua yang menguasai dan mengatur Allah SWT.
“Untuk menggapai keberkahan bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satunya mari kita tindaklanjuti program pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI dengan mensukseskan program sertifikat halal”, pungkasnya. (sl)